Retail
No Result
View All Result
Senin, Maret 16, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Keluarkan Telegram, Kapolri Minta Penanganan Kasus UU ITE Dikoordinasikan Dengan Bareskrim

by admin
23 Februari 2021
in Humas.polri.go.id
3 0
0
Keluarkan Telegram, Kapolri Minta Penanganan Kasus UU ITE Dikoordinasikan Dengan Bareskrim

YOU MAY ALSO LIKE

Lambang Polwan Disahkan Tahun 1986, Ini Makna Bunga Matahari Sampai Esthi Bhakti Warapsari

Pelatihan MediaHub Polri 2023: Ketika Opini Menjadi Komoditi

Mempermudah Jurnalis, Copywriter, dan Content Creator: MediaHUB Polri sebagai Sumber Konten Berkualitas tentang Polisi Indonesia

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram berisi pedoman penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya ujaran kebencian. Salah satu pedomannya terkait penanganan perkara.

Surat telegram ini bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021. Surat telegram ini ditujukan kepada seluruh kapolda.

Ada dua pedoman penanganan perkara dalam surat telegram tersebut. Salah satunya, seluruh kapolda yang wilayahnya menangani perkara tindak pidana kejahatan siber, khususnya ujaran kebencian, harus melaksanakan gelar perkara melalui virtual kepada Kabareskrim Polri.

“Agar melaksanakan gelar perkara melalui virtual meeting/Zoom kepada Kabareskrim up Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka TTK,” demikian bunyi telegram tersebut. Ejaan sudah disesuaikan.

Selain itu, Kapolri meminta agar tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah/penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan diselesaikan dengan cara/mekanisme restorative justice.

Dalam pedoman ini juga dijelaskan perihal tindak pidana kejahatan siber khususnya ujaran kebencian yang dimaksud. Pertama, kasus pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan yang dapat diselesaikan dengan cara restorative justice.

Terkait itu, Kapolri memberi arahan kepada jajarannya untuk mempedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.

Ujaran kebencian kedua yaitu yang berpotensi memecah belah bangsa (disintegrasi dan intoleransi). Terkait ini, Kapolri membagi dua jenis tindak pidana yang dapat memecah belah bangsa.

Pertama adalah SARA, yang proses hukumnya berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE; Pasal 156 KUHP; Pasal 156a KUHP; Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Kedua adalah penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, yang aturan larangannya di Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1946.

Surat telegram ini ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri. Surat dibuat berdasarkan beberapa aturan, mulai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kemudian UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian dan terakhir Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/2716/IX/RES.2.5./2020 tanggal 21 September 2020 tentang Langkah Penegakan Hukum Kejahatan Siber, Hoax, Ujaran Kebencian, Black Campaign dalam Tahapan Masa Pilkada 2020.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share3Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?