Retail
No Result
View All Result
Kamis, September 11, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Kemendikbud: Skripsi Bukan Lagi Syarat Kelulusan Wajib Bagi Mahasiswa

by admin humasri
31 Agustus 2023
in kemdikbud.go.id
3 0
0
Kemendikbud: Skripsi Bukan Lagi Syarat Kelulusan Wajib Bagi Mahasiswa

YOU MAY ALSO LIKE

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi 2024

Belum Terlambat! Simak Cara Cek Hasil SNBT 2024

Kemendikbudristek Terbitkan Surat Edaran Wisuda PAUD hingga SMA Bukan Kewajiban

Belajar Mandiri Di Tengah Pandemi, Peserta Kompetisi Siswa Nasional Bidang Astronomi Optimis Terbaik

HumasRI –  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 atau sarjana terapan, yang mana skripsi bukan lagi syarat utama kelulusan.

Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Namun, syaratnya, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis. Sedangkan bagi mahasiswa yang kuliah di kampus yang belum menerapkan kurikulum tersebut, kata Nadiem, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi. Bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu ataupun berkelompok.

“Tugas akhirnya bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, atau bisa berbentuk lainnya, jadi tak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” kata Nadiem, melansir Youtube KEMENDIKBUD RI, Selasa, 28 Agustus 2023.

Dalam acara bertema “Merdeka Belajar: Tranformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”, Nadiem melanjutkan bahwa di jaman modern seperti saat ini, kemampuan para mahasiswa sudah tidak lagi diukur oleh skripsi namun juga bisa melalui tugas-tugas lainnya. “Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan (mahasiswa) kita,” ujarnya.

”Misal kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara saintifik? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi projek di lapangan?” lanjutnya.

“Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan,” tegasnya.

Nadiem berharap dengan adanya aturan ini, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi atau bentuk lainnya. Namun, untuk mahasiswa magister atau S2 wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional yang sudah terverfikasi.

Baca Juga: Pelatihan MediaHub Polri 2023: Antara Kebutuhan Dan Ketersediaan Konten Polri Bagi Jurnalis Media Radio

Dapatkan informasi terupdate berita populer harian dari humasri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa hubungi ke media sosial kami lainnya.

Tags: MahasiswaNadiem MakarimSkripsi
Share4Tweet2SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?