Retail
No Result
View All Result
Jumat, September 12, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Kemenperin Fasilitasi Produsen Perhiasan Peroleh SPPT SNI

by admin humasri
28 April 2021
in kemenperin.go.id
3 0
0
Kemenperin Fasilitasi Produsen Perhiasan Peroleh SPPT SNI

Pemerintah mendorong pengembangan industri perhiasan agar semakin berdaya saing, terutama untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Pasalnya, selama ini subsektor industri tersebut mampu berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasionalmelalui capaian nilai ekspornya.

“Salah satu langkahnya adalah denganpenerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) barang-barang emas (SNI 8880:2020). Hal ini untuk memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium, serta memberi perlindungan kepada konsumen tentang standar perhiasan,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (27/4).

YOU MAY ALSO LIKE

Deru mesin produksi kian menggebu, PMI manufaktur Indonesia terus meroket

Kemenperin: penetapan KPI dongkrak investasi dan perekonomian daerah

Making Indonesia 4.0, Kemenperin Pacu Industri untuk Transformasi Digital

Kemenperin Bidik Substitusi Impor 15 Persen Tahun 2021

SNI 8880:2020 merupakan standar nasional yang diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional pada 17 Juli 2020. Standar tersebutmengacu kepada pengategorian emas sebagai perhiasan beserta parameter kemurniannya.

“Sepanjang Januari-September 2020, nilai ekspor dari industri perhiasan mencapai USD1,1 juta. Adapun lima negara tujuan utama ekspor perhiasan nasional, yaitu Singapura dengan porsi nilai 33%, Hongkong 24%, Amerika Serikat 19%, Swiss 11%, dan Uni Emirat Arab 9%,” ucap Menperin.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi menambahkan, salah satu bentuk dukungan dari Kemenperin agar industri perhiasan nasional semakin kompetitif adalah dengan mendorong industri perhiasan emas nasional untuk menerapkan sistem manajemen mutu dan memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

“Penyerahan SPPT SNI barang-barang emas dengan nomor SNI 8880:2020 di antaranya telah diberikan kepadaperhiasan PT Sentral Kreasi Kencana selaku produsen perhiasan emas,” ujarnya. PT Sentral Kreasi Kencana merupakan salah satu perusahaan emas ternama di Indonesia dan memiliki dua merek ternama yakni Hala Gold dan Sandra Dewi Gold.   

Ia mengatakan, BSKJI Kemenperin juga terus mendorong industri di bidang emas lainnyajuga agar dapat secara bersama-sama menerapkan SNI 8880:2020, sehingga diharapkan akan terus  meningkatkan daya saing produk mereka, serta memberikan jaminan barang dapat dipercaya oleh konsumen.

“Industri perhiasan merupakan salah satu pendukung industri fesyen yang merupakan salah satu subsektor dari 16 sektor industri kreatif dan industri perhiasan Indonesia memiliki peluang pasar yang besar dengan didukung oleh kreativitas para pengrajinnya yang mampu menghasilkan berbagai produk perhiasan sesuai tren pasar saat ini,” paparnya.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

Share:

Share4Tweet2SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?