Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menjalin kesepakatan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pupuk subsidi dan peredaran pestisida.
PKS tersebut memuat dua hal penting, yakni pendampingan dan pengamanan penyaluran pupuk dan peredaran pestisida, serta penegakan hukum penyaluran pupuk dan peredaran pestisida.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa kerja sama ini semakin memperkuat pendampingan dan pengamanan penyaluran pupuk dan peredaran pestisida. Ia berharap sektor pertanian akan semakin bergerak ke arah yang lebih maju, mandiri, dan modern.
“Kita ingin segala hal yang berkaitan dengan pertanian itu tak ada kendala sedikitpun. Maka, sekecil apapun kemungkinan yang dapat timbul, kita harus antisipasi sedini mungkin,” kata Syahrul, Selasa, 16 November 2021.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menerangkan, perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka kerja sama penegakan hukum penyaluran pupuk dan peredaran pestisida. Sementara tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan koordinasi, pengawasan, dan kesinergisan para pihak dalam rangka penegakan hukum penyaluran pupuk dan peredaran pestisida.
“Terkait pendampingan pengamanan penyaluran pupuk dan peredaran pestisida, harapannya dengan kerja sama ini pengawasan penyaluran pupuk dan peredaran pestisida dapat terus ditingkatkan,” ujar Ali.
Melalui pengawasan, lanjut Ali, distribusi pupuk khususnya pupuk subsidi akan tepat sasaran. Selain itu, pupuk dan pestisida yang tidak sesuai peraturan seperti pupuk palsu, impor ilegal, kadaluarsa, tidak sesuai mutu, yang tidak sesuai peraturan dapat dikontrol dengan baik. Sebab, tak sedikit jumlah pestisida palsu yang beredar di lapangan. “Hal itu tak hanya merugikan petani, tetapi juga pertanian secara keseluruhan. Melalui kerja sama ini semoga hal itu dapat ditekan,” ujarnya.
Dengan PKS ini, pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum dalam distribusi pupuk subsidi dan peredaran pestisida dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Dengan begitu, tak ada lagi tindakan yang dapat merugikan pertanian Indonesia. “Kita berharap sektor pertanian dapat terus bergerak maju. Segala kendala yang timbul melalui kerja sama ini kita harapkan dapat ditangani dengan baik,” ujar Ali. (*)