Retail
No Result
View All Result
Jumat, September 12, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Kewajiban Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan I Tahun 2021

by admin humasri
8 April 2021
in Uncategorized
5 0
0
Kewajiban Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan I Tahun 2021

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Pasal 15, disebutkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota. Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang telah dihimpun pada periode tahun 2020, BKPM telah mencatat total realisasi penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 826,3 triliun. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada setiap perusahaan penanaman modal yang telah memenuhi kewajiban penyampaian LKPM tersebut.

Sebagaimana pada triwulan sebelumnya, kami memberitahukan kembali setiap perusahaan penanaman modal agar menyampaikan LKPM untuk periode triwulan I (Januari – Maret) tahun 2021. Adapun teknis penyampaian telah diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, sebagai berikut :

YOU MAY ALSO LIKE

Kapolri dan Kakorlantas Tinjau Rest Area KM 57 & Penyeberangan Merak

Kampanye Keselamatan di Bundaran HI: Kakorlantas Polri Serukan Keselamatan Berkendara

Korlantas Gelar TFG Pastikan Operasi Lilin 2024 Siap Amankan Nataru

1. Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang telah memperoleh Perizinan Berusaha baik yang belum berproduksi komersial maupun yang sudah berproduksi komersial dengan nilai investasi di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta) wajib menyampaikan LKPM triwulan I (Januari – Maret) tahun 2021 selambat-lambatnya sudah diterima oleh BKPM pada tanggal 10 April 2021;

2. Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang belum menyampaikan LKPM triwulan IV tahun 2020. Untuk dapat segera menyampaikan LKPM periode tersebut paling lambat tanggal 31 Maret 2021;

3. Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki kegiatan usaha berlokasi di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, wajib menyampaikan LKPM setiap lokasi proyek (masing-masing kabupaten/kota);

4. Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang memiliki lebih dari 1 (satu) bidang usaha, wajib menyampaikan LKPM untuk masing-masing bidang usaha;

5. LKPM wajib disampaikan dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE (http://lkpmonline.bkpm.go.id) dengan menggunakan hak akses yang diberikan oleh BKPM-RI atau melalui menu Pelaporan dalam sistem Online Single Submission (https://oss.go.id).

6. Dalam hal penanam modal (pelaku usaha) tidak dapat menyampaikan LKPM karena tidak memiliki hak akses maka agar dapat melakukan hal sebagai berikut:

  • Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang belum memiliki NIB namun telah memiliki Perizinan Penanaman Modal sebelumnya, baik berupa Izin Usaha, Izin Prinsip, Pendaftaran Penanaman Modal, Pendaftaran Investasi, atau perizinan penanaman modal lainnya, untuk dapat segera melakukan pendaftaran NIB pada sistem OSS dan memasukkan proyek atas perizinan tersebut ke dalam daftar kegiatan usaha.
  • Bagi penanam modal (pelaku usaha) yang belum memiliki hak akses dapat mengajukan permohonan melalui e-mail ke helpdesk.spipise@bkpm.go.id dengan melampirkan: 1) Akta perusahaan yang memuat susunan Direksi terakhir; 2) Identitas Direksi (KTP/paspor); serta 3) Surat kuasa dan identitas penerima kuasa apabila pengurusan LKPM dikuasakan.

7. LKPM wajib disampaikan dengan mencantumkan penanggung jawab beserta nomor telepon kantor/handphone dan e-mail yang dapat dihubungi.

8. Tata cara penyampaian LKPM dapat diunduh melalui http://lkpmonline.bkpm.go.id melalui menu Panduan Penggunaan Sistem LKPM Online.

9. Bagi perusahaan yang belum dapat menyampaikan LKPM secara online agar berkoordinasi dengan instansi yang menangani urusan Penanaman Modal yang terdekat dengan tempat kedudukan perusahaan.

Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kiranya dapat menghubungi Unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 44, Jakarta, 12190, telepon dan faksimili: (021) 5225839, 5202046, 5225838, 5275268, e-mail: dalak@bkpm.go.id atau melalui konsultasi tatap muka dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrian layanan DALAK di website http://antrian.bkpm.go.id.

Untuk selengkapnya, silakan unduh file berikut.

Share6Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?