Retail
No Result
View All Result
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Komisi I Soroti Pengaturan Agregasi Data

by admin
6 April 2021
in Dpr.go.id
1 1
0
Komisi I Soroti Pengaturan Agregasi Data

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi. Foto: Andri/nvl

 

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyoroti agregasi data apakah hanya untuk mengatur terhadap sektor pemerintah atau juga dapat untuk sektor swasta. Mengingat, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga telah menyampaikan aspirasi bahwa agregasi data bukan hanya diatur sektor pemerintah namun juga untuk sektor swasta.

 

Demikian ditekankan Bobby dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Komisi I DPR RI dengan Pakar Hukum Cyber Universitas Indonesia (UI) Dr. Edmon Makarim, di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2021).

 

“Karena, berkaca dari sektor perbankan dimana beberapa platform rentan karena mengumpulkan berbagai produk perbankan bukan hanya dari satu bank. Artinya, jika perbankan bisa melakukan agregasi data, artinya bisa menentukan informasi kepada pesaingnya dan beberapa platform komersial. ujar politisi Partai Golkar itu. 

 

Senada, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti soal pengecualian dari agregasi data yang diperlukan untuk statistik dan kepentingan umum. Lebih lanjut, politisi Fraksi PKS ini mempertanyakan berkaitan dengan agregasi data untuk kepentingan bisnis apakah perlu diatur secara khusus atau dikecualikan dari RUU PDP.

 

Terkait hal itu,  Pakar Hukum Cyber UI Dr. Edmon Makarim berpendapat agregasi data  hanya diperuntukkan terhadap penyelenggara negara. Dengan catatan, administrasi negara hanya boleh mengatur data penduduk yang relevan. “Karena, kalau dikomersialisasikan maka itu sama saja bertentangan dengan HAM dan juga bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” papar Edmond. (pun/sf)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?