Retail
No Result
View All Result
Selasa, November 18, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Komisi VII Desak Menteri ESDM Tindak Tegas Badan Usaha yang Tidak Penuhi DMO

by admin
23 Maret 2021
in Dpr.go.id
3 0
0
Komisi VII Desak Menteri ESDM Tindak Tegas Badan Usaha yang Tidak Penuhi DMO

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Komisi VII DPR RI mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk bertindak tegas dalam pengawasan pemenuhan domestik market obligation (DMO) oleh semua badan usaha, dan segera menerapkan kebijakan pemanfaatan dan strategi perbaikan pengadaan batu bara demi menjamin ketersediaan pasokan batubara yang berkelanjutan untuk pasar domestik dan ketahanan energi nasional.

 

Hal tersebut menjadi salah satu isi kesimpulan dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (22/3/2021).

 

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir mempertanyakan informasi terkait adanya perusahaan batu bara yang tidak menjalankan aturan DMO. Di mana pemerintah mewajibkan masing-masing pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), untuk memenuhi DMO sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara yang disetujui.

 

Hal tersebut semata untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri. Pemerintah juga menetapkan harga jual batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri maksimal 70 per ton dolar Amerika. “Setelah rapat ini, kita dudukan pembentukan Panja Energi Primer, siapa perusahaan yang tidak setor DMO untuk dicabut izinnya,” ujar Nasir.

 

Nasir mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi adanya Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang berubah bahan bakarnya dari batu bara ke gas. Karena stok batu bara untuk pembangkit listrik hanya cukup untuk tiga hari. Jika stok batu bara hanya cukup untuk tiga hari, hal tersebut tentu akan berisiko bagi operasional pembangkit listrik, termasuk yang dioperasikan PT PLN (Persero). Pada akhirnya kondisinya tidak lagi Indonesia terang, melainkan Indonesia gelap.

 

“Begini, ini kewalahan PLN, stok (batu bara) pembangkit cuma tiga hari. Kalau terjadi bencana, bukan Indonesia terang, tapi Indonesia gelap,” tegas politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

 

Menjawab hal tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan bahwa realisasi penyerapan batu bara untuk domestik tidak sesuai target, atau kurang dari 137 juta ton dari total realisasi produksi 560 juta ton. Penyerapan untuk dalam negeri (terganggu) karena adanya pandemi Covid-19 untuk PLN dan IPP (pengembang listrik swasta).

 

Tidak hanya itu, Arifin mengaku ada sejumlah PLTU PLN yang rusak, sehinga bahan bakar batu bara digantikan dengan gas. Sedangkan salah satu penyebab terhambatnya pasokan batu bara ke pembangkit listrik PLN pada akhir tahun sampai dengan awal tahun ini karena faktor cuaca buruk. “Jadi ada gelombang besar, hujan, dan lainnya, ini menghambat. Lalu ada kerusakan pembangkit PLN, kami sudah bantu dengan suplai gas yang ada di inventori,” dalihnya. (ayu/es)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share3Tweet2SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?