Retail
No Result
View All Result
Kamis, September 18, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Komisi VII Terima Aduan Pimpinan DPRD Tabalong

by admin humasri
17 Maret 2021
in Dpr.go.id
7 1
0
Komisi VII Terima Aduan Pimpinan DPRD Tabalong

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Foto: Jaka/Man

 

Komisi VII DPR RI menerima audiensi dan pengaduan dari Pimpinan DPRD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, terkait evaluasi beberapa perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kabupaten Tabalong yang akan habis masa konversinya pada tahun 2022 mendatang.

 

“Kami hari ini menerima audiensi dari DPRD Kabupaten Tabalong, mereka mengadukan adanya 4 perusahaan pemegang PKP2B yang akan habis masa konversinya pada tahun 2022 mendatang. Mereka meminta evaluasi terhadap 4 perusahaan tersebut,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto usai menerima DPRD Tabalong, Kalsel, di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

 

Dilanjutkannya, sejatinya, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Minerba yang baru disahkan ada berbagai persyaratan bagi perusahaan yang ingin memperpanjang PKP2B. Salah satunya kewajiban mereklamasi lokasi bekas penambangan batu bara. Dalam artian, aspek lingkungan harus diperhatikan. Kalau hal tersebut tidak dilakukan, tentu DPR akan meminta pemerintah meninjau ulang PKP2B perusahaan tersebut. Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu Kalsel sempat mengalami banjir besar. Bukan tidak mungkin hal tersebut salah satunya disebabkan karena dampak penambangan batu bara yang belum direklamasi.

 

Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo yang turut hadir menerima audiensi DPRD Tabalong menambahkan, DPRD Tabalong juga mempertanyakan adanya perbedaan data dari dua kementerian. Dimana dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pihaknya mendapat informasi bahwa pendapat atau royalti Tabalong dari sektor batu bara sebesar Rp424 miliar. Namun anggaran yang dikembalikan ke kabupaten tersebut hanya sebesar Rp272 miliar. Hal tersebut tentu sangat jauh berbeda.

 

“Kami akan mempertanyakan hal tersebut kepada instansi terkait. Karena perbedaan yang cukup signifikan ini tentu sangat besar artinya bagi pembangunan Kabupaten Tabalong. Selain itu kami juga akan berkoordinasi dengan Komisi V yang bermitra dengan Kementerian PUPR, (mitra kerja) lintas Komisi dalam hal ini, terkait permintaan Pimpinan DPRD Tabalong untuk pembuatan bendungan sebagai salah satu solusi mengatasi banjir di Kalimantan Selatan,” pungkas Sartono. (ayu/sf)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share9Tweet6SendShareShare2

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?