Retail
No Result
View All Result
Kamis, September 18, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Komisi X Perjuangkan Pengangkatan Guru dan Tenaga Pendidik Honorer

by admin humasri
17 Maret 2021
in Dpr.go.id
6 0
0
Komisi X Perjuangkan Pengangkatan Guru dan Tenaga Pendidik Honorer

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). Foto: Kresno/nvl

 

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menjelaskan semangat Panitia Kerja (Panja) Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan terletak pada status pengangkatan menjadi ASN (PNS dan PPPK), bukan pada proses seleksi. Sebab jika proses seleksi, menurut Syaiful, tidak dapat menjamin mereka yang sudah lama mengabdi untuk diangkat menjadi ASN.

 

“Kalau seleksi masih ada potensi guru yang mengabdi lama nanti bisa kalah seleksi. Kalau pengangkatan, artinya jelas nanti skemanya, nanti yang mengabdi lama menjadi pegawai dengan status PPPK. Nah ini yang sedang kami perjuangkan,” ujar Syaiful saat memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI ke Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/3/2021).

 

Salah satu yang masih diperjuangkan Komisi X DPR RI adalah nilai afirmasi pengabdian guru aktif selama 3 tahun terakhir yang usianya di asat 40 tahun. Dimana, saat ini Kemendikbud memebrikan poin 75 dari total 500 poin. Komisi X berharap poin yang diberikan ats pengabdian guru yang sudah lama adalah 250-350.

 

“Kalau afirmasi versi Komisi X kan pengangkatan. Afirmasi Kemendikbud yang guru honorer mengabdi lama dengan cara afirmasi baru 75 poin dari 500. Masih tidak adil menurut kami, paling tidak 250 poin. Kalau bisa 75 persen, berarti 350 poin, ini yang masih terus kita perjuangkan,” ungkapnya.

 

Di sisi lain, politisi Fraksi PKB ini mengatakan kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Bekasi berjumlah 8.000 orang. Namun, karena terbentur ketersediaan APBD, untuk itu pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemda Bekasi hanya mengajukan 500 tenaga pendidik saja.

 

“Kalau 8.000 pasti daerah tidak akan sanggup, akhirnya hanya mengajukan 500 atau sesuai kemampuan daerah. Ini yang jadi persoalan, oleh karena itu ini akan kami sampaikan menjadi bagian dari rekomendasi Panja,” ujar politisi dapil Jawa Barat VII itu.

 

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan, alokasi dana pendidikan yang bersumber dari APBD tahun ini difokuskan untuk sejumlah kebutuhan termasuk pembiayaan tenaga pendidik. Kepada Komisi X, ia berharap agar tenaga pendidik non-ASN yang belum dapat terpenuhi APBD untuk dapat dibantu melalui APBN, termasuk pengangkatan menjadi PPPK.

 

“Terus terang saja, porsi anggaran kami tidak sanggup mencukupi pembiayaan seluruh tenaga pendidik berstatus non-ASN. Karena kami juga sedang fokus melanjutkan pembangunan infrastruktur pendidikan guna mendukung rencana pembelajaran tatap muka di masa pandemi ini,” ungkap Uju. (eno/es)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share7Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?