Retail
No Result
View All Result
Rabu, Maret 11, 2026
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

KPK Dorong Kemenkes Pakai Data Dukcapil untuk Pendataan Vaksin Corona

by admin
5 Februari 2021
in kemkes.go.id
4 0
0
KPK Dorong Kemenkes Pakai Data Dukcapil untuk Pendataan Vaksin Corona

YOU MAY ALSO LIKE

Kemenkes Terbitkan Edaran Waspadai Penyakit Virus Nipah

Kemenkes Umumkan Vaksin HPV di Indonesia Gratis Mulai Tahun Ini

Inilah Penjelasan Kemenkes Soal Lepas Masker di Transportasi Umum

Kabar Baik! Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua

Jakarta – KPK menilai bahwa pendataan penerima vaksin COVID-19 harus dilakukan secara akuntabel. KPK mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi basis pendataan penerima vaksin.

“Pendataan menjadi aspek krusial saat proses vaksinasi dimulai,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Ipi menjelaskan dari data yang dirilis situs Kemenkes per hari ini 42% tenaga kesehatan (nakes) dari 1,5 juta yang menjadi target penerima vaksin tahap pertama, telah divaksinasi. Artinya ada kemajuan sejak akhir pekan lalu baru 25% yang telah divaksinasi.

“Salah satu kendala rendahnya cakupan vaksinasi sejak dicanangkan adalah terkait pendataan,” ucap Ipi.

Dia menyebut data nakes yang dimiliki Kemenkes saat ini bersumber dari Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang dimiliki Kemenkes, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Data tersebut belum terhubung dengan data pada Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Karenanya, untuk pelaksanaan vaksinasi ke depan KPK mendorong Kemenkes menggunakan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil dan dikombinasikan dengan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai basis data untuk proses pendataan penerima vaksin COVID-19,” katanya.

Ipi menilai data Dukcapil sudah relatif rapi dan padu padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menurutnya, per 31 Desember 2020, Ditjen Dukcapil telah mengelola data 271,3 juta penduduk Indonesia.

“Informasi yang KPK terima dari Kemendagri, saat ini tinggal 8% data NIK yang menunjukkan perbedaan antara alamat di KTP dengan domisili aktual,” katanya.

“Ini dimaksudkan agar proses pendataan lebih cepat, terintegrasi, dan valid karena data berasal dari satu sumber,” tambahnya.

(fas/lir)

Share5Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?