Retail
No Result
View All Result
Selasa, September 30, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Kasus Gratifikasi

by admin humasri
3 April 2023
in Berita Nasional
5 0
0
KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Kasus Gratifikasi

YOU MAY ALSO LIKE

Kakorlantas Perintahkan Polantas Lebih Humanis Pasca Pembekuan Sirene dan Rotator

6 Juta Petani Tak Tebus Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Temukan Alasan Mengejutkan

Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama untuk Bill Gates, Apresiasi Kontribusi Luar Biasa di Bidang Kesehatan

Prabowo Bertemu PM Kanada, Perkuat Kerja Sama dan Jaga Stabilitas Global

HumasRI – Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Penetapan status ini berawal dari pemeriksaan harta kekayaan Rafael yang selanjutnya dinaikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. KPK menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada Senin, 27 Maret 2023.

Rafael diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Pasal 12 B,” kata sumber tersebut.

Bagaimana Status Hukum Rafael Alun?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan penjelasan mengenai status hukum Rafael. Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pihaknya masih terus bekerja secara profesional.

“KPK masih terus bekerja secara profesional ya. Mencari dan mengumpulkan bukti, dengan bukti itu akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka,” kata Firli melalui pesan tertulis

KPK Telah Menyelidik Rafael Alun dengan Detail

Dalam proses penyelidikan, KPK telah mengklarifikasi Rafael beserta istri dan anaknya pada Jumat (24/3). Selain itu, KPK juga telah mengklarifikasi Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kamis (16/3) lalu.

Istri Wahono disebut sebagai pemegang saham di dua perusahaan di Minahasa Utara. Istri Rafael juga menjadi pemegang saham di dua perusahaan dimaksud.

“Dari hasil analisa kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT [Rafael Alun] kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan. Kita lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya ini selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rabu (8/3) lalu.

Dalam proses hukum ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyatakan telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.

Baca Juga: Menkumham-Komisi III DPR RI Percepat Penyelesaian RUU Narkotika

Tags: Kasus GratifikasiKPKMario DandyRafael Alun
Share6Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?