Retail
No Result
View All Result
Kamis, Desember 18, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Langgar PPKM, Rumah Makan Disegel Satgas COVID-19 Cirebon

by admin
29 Januari 2021
in kemkes.go.id
5 0
0
Langgar PPKM, Rumah Makan Disegel Satgas COVID-19 Cirebon

YOU MAY ALSO LIKE

Kemenkes Terbitkan Edaran Waspadai Penyakit Virus Nipah

Kemenkes Umumkan Vaksin HPV di Indonesia Gratis Mulai Tahun Ini

Inilah Penjelasan Kemenkes Soal Lepas Masker di Transportasi Umum

Kabar Baik! Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua

Cirebon –

Satgas COVID-19 Kabupaten Cirebon menyegel salah satu rumah makan yang melanggar Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pelanggaran yang yang dilakukan rumah makan tersebut termasuk berat. Seperti tidak membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen, tidak menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan lainnya.

Syahduddi menyebutkan proses pengukuran suhu tubuh pengunjung di rumah makan itu tak berjalan efektif. Pengelola memanfaatkan tukang parkir sebagai petugas pengukur suhu.

“Ditemukan juga banyak pengunjung rumah makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Tatanan meja dan kursinya berdekatan,” kata Syahduddi yang juga menjabat sebagai Wakil Satgas COVID-19 Kabupaten Cirebon kepada detikcom, Minggu (17/1/2021).

Dia menilai pengelola rumah makan tak memiliki itikad untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan aturan PPKM, yang tercantum salam Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon Nomor 360/32/BPBD tentang PPKM dalam rangka penanganan dan pencegahan COVID-19 di Kabupaten Cirebon.

“Aturan ini sudah disosialisasikan sebelum PPKM. Pihak muspika juga sosialisasi, tapi tidak diperhatikan,” kata Syahduddi.

Dia menceritakan sebelum menyegel sementara rumah makan tersebut, pihaknya meminta pengunjung yang selesai menyantap untuk meninggalkan rumah makan. “Rumah makan ini disegel sampai pengelola menyiapkan sarana penunjang protokol kesehatan dan melaksanakan operasional sesuai ketentuan PPKM. Jika hal itu sudah dilaksanakan, maka akan dipertimbangkan untuk dibuka kembali,” kata Syahduddi.

Dalam kesempatan itu, petugas gabungan juga melaksanakan patroli disiplin protokol kesehatan di sejumlah rumah makan, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan lainnya di Kabupaten Cirebon. Sejumlah pelaku usaha juga masih kedapatan belum menerapkan pembatasan pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas maksimal.

(bbn/bbn)

Share6Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?