Retail
No Result
View All Result
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Legislator Sarankan Institusi Pengusul Penyaluran BPUM Minimal 5 Lembaga

by admin
6 April 2021
in Dpr.go.id
2 1
0
Legislator Sarankan Institusi Pengusul Penyaluran BPUM Minimal 5 Lembaga

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina. Foto: Arief/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina  menyarankan agar peraturan tentang penyaluran Bantuan bagi  Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dikembalikan  lagi seperti aturan awalnya, yakni ada 5 lembaga pengusul untuk penyaluran BPUM. Alasannya adalah agar terjadi ekosistem yang baik yang saling kontrol dalam implementasi program sehingga tujuan utama dari program yang diluncurkan dapat tercapai sesuai harapan.

 

“Pada dasarnya saya sangat mendukung BPUM ini untuk terus dilanjutkan. Namun yang sudah terjadi tentu ada monitoring evaluasi nya dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pada masa berikutnya, bagaimana Kementerian Koperasi dan UKM memastikan jika penyaluran BPUM 2021 ini bisa tepat dan akurat kepada masyarakat yang berhak menerima,” ucap Nevi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2021).

 

Nevi sangat menekankan pada evaluasi  program BPUM untuk 1 juta pelaku usaha kecil dan mikro senilai Rp2,4 triliun yang telah diluncurkan pertama kali pada 24 Agustus 2020 lalu. Dari evaluasi ini, munculnya kendala di lapangan masih banyak terjadi, sehingga kedepannya, mesti ada perbaikan yang signifikan demi efisiensi dan efektifitas dana negara membantu masyarakat.

 

Pada tahun 2021 ini, lanjut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini, ada penambahan anggaran Rp11,76 triliun dengan besaran bantuan langsung Rp1,2 juta. BPUM ini ditargetkan untuk 9,8 juta penerima pelaku usaha mikro yang belum menerima pada 2020.

 

“Saya mendukung bahwa calon penerima BPUM tahun 2021 diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi, usaha mikro keci dan menengah kabupaten/kota ,Sedangkan penyalurannya melalui Bank BUMN, Bank BUMD dan Kantor Pos yang ditentukan Kuasa Pengguna Anggaran. Yang penting Kemenkop terus melakukan evaluasi dan pengawasan agar program ini berjalan dengan lancar,” ucapnya.

 

Legislator asal Sumatera Barat II ini mengingatkan, tantangan dalam penyaluran BPUM untuk pelaku UMKM adalah perkara data, sehingga perlunya integrasi data UMKM agar bisa mempermudah penyaluran bantuan serta pemberdayaan di masa yang akan datang. Basis Data UMKM merupakan salah satu amanat dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga terintegrasinya data yang dibutuhkan bisa membuat eksekusi berbagai program pemerintah terkait UMKM agar lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran.

 

“Kami dari Fraksi PKS mengusulkan  penyaluran BPUM ini dikelola Kemenkop saja dengan Institusi Pengusul Penyaluran BPUM lebih dari satu lembaga. Dengan banyak lembaga akan memperluas aspek transparansi, sehingga meminimalisir penyelewengan. Kami berharap BPUM ini terus ada dan semakin membantu masyarakat pelaku usaha mikro, kecil dan menengah meningkat taraf hidup dan kehidupannya,” tutup Nevi. (dep/sf)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share3Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?