Retail
No Result
View All Result
Rabu, September 10, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Lengkap, Bareskrim Serahkan 3 Berkas Kasus Rizieq Shihab Dkk ke Kejaksaan

by admin humasri
9 Februari 2021
in Humas.polri.go.id
5 0
0
Lengkap, Bareskrim Serahkan 3 Berkas Kasus Rizieq Shihab Dkk ke Kejaksaan

YOU MAY ALSO LIKE

Lambang Polwan Disahkan Tahun 1986, Ini Makna Bunga Matahari Sampai Esthi Bhakti Warapsari

Pelatihan MediaHub Polri 2023: Ketika Opini Menjadi Komoditi

Mempermudah Jurnalis, Copywriter, dan Content Creator: MediaHUB Polri sebagai Sumber Konten Berkualitas tentang Polisi Indonesia

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

JAKARTA – Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus yang melibatkan Rizieq Shihab dkk. Berkas perkara itu beserta seluruh barang bukti dan tersangka 2 kasus kerumunan dan 1 kasus tes swab Habib Rizieq Shihab dkk diserahkan ke kejaksaan. Total ada 8 tersangka dari 3 kasus tersebut.

“Kita update informasi perkara-perkara yang ditangani oleh Bareskim. Seperti kita ketahui bersama Bareskrim menangani perkara yang terkait dengan protokol kesehatan. Pertama perkara Petamburan, kedua perkara Megamendung, Bogor, dan ketiga RS Ummi Bogor. Di mana di dalamnya terdapat 8 tersangka yaitu atas nama MRS beserta kawan-kawan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin (8/2/2021).

Brigjen Rusdi menjelaskan pada Jumat (5/2), pihak Kejagung telah mengirim surat ke Bareskim yang menyatakan berkas ketiga kasus Rizieq Shihab itu telah lengkap. Selanjutnya kasus akan diproses pihak kejaksaan.

“Dan pada tanggal 5 Februari 2021, pihak Kejagung telah ngirim surat ke Bareskrim Polri di mana isi surat itu memberitahu bahwa perkara yang bersangkutan 3 perkara tersebut dinyatakan telah lengkap penyidikannya,” terang Rusdi.

“Oleh karena itu hari ini tanggal 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak kejaksaan. Tentunya proses lanjut ditindaklanjuti kejaksaan untuk tuntaskan kasus protokol kesehatan yang 3 tersebut,” tandasnya.

Dalam kasus pertama Rizieq Shihab bersama 5 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Kemudian, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam kasus ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.

Tags: DIVHUMASFOKUS
Share5Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?