Retail
No Result
View All Result
Selasa, November 11, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Lulusan IPDN Langsung Diangkat Jadi CPNS, Ini Gaji dan Ketentuan Penempatannya

by Salma Hasna
23 Juli 2025
in Beranda, Pemerintah
2 0
0
Lulusan IPDN Langsung Diangkat Jadi CPNS, Ini Gaji dan Ketentuan Penempatannya

Lulusan IPDN Langsung Diangkat Jadi CPNS, Ini Gaji dan Ketentuan Penempatannya

Jakarta – Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dikenal memiliki keistimewaan karena langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah menyelesaikan pendidikan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023.

Sesuai regulasi tersebut, para lulusan IPDN akan ditempatkan di instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penempatan dilakukan secara proporsional dan mempertimbangkan asal pendaftaran praja.

YOU MAY ALSO LIKE

Amankan Investasi Asing, Prabowo Tekankan Pentingnya Kepercayaan dan Kenyamanan Investor

Datuk Haji Mohd Zaidi Bin Haji Mohd Said Kunjungi Korlantas, Kagumi ‘Polantas Menyapa’

Putusan Lengkap MKD: Sahroni, Nafa, Eko Dinonaktifkan

Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Belum Merata: Fenomena ‘Trickle Down Effect’ yang Gagal

“Dalam hal terjadi keadaan kahar, Menteri menetapkan penempatan PNS lulusan IPDN secara khusus,” tulis beleid tersebut.

Adapun ketentuan penempatan lulusan IPDN dijelaskan sebagai berikut:

  • Rasio alokasi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Penempatan di instansi pusat dilakukan secara proporsional.

  • Penempatan di instansi daerah, termasuk daerah perbatasan, didasarkan pada wilayah pendaftaran lulusan di provinsi asal.

Wajib Ikatan Dinas Selama Lima Tahun

Setelah diangkat sebagai CPNS, lulusan IPDN wajib menjalani masa ikatan dinas selama lima tahun, terhitung sejak surat pernyataan tugas diterbitkan. Ketentuan ini tercantum dalam surat perjanjian ikatan dinas antara lulusan dan instansi tempat mereka ditempatkan.

Meski terikat dinas, para lulusan tetap diperbolehkan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi selama masa pengabdian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gaji Lulusan IPDN

Sebagai CPNS, lulusan IPDN akan menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku untuk golongan II atau III, tergantung jabatan dan jenjang pendidikan yang disesuaikan dengan sistem kepegawaian nasional. Gaji pokok CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai gaji PNS, ditambah tunjangan sesuai lokasi penempatan dan kebijakan instansi.

Tags: CPNSInstitut Pemerintahan Dalam NegeriIPDNPNS
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?