Retail
No Result
View All Result
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Menaker Ida Terima Aspirasi Pekerja Musik Indonesia

by admin humasri
30 Desember 2021
in kemnaker.go.id
5 1
0

YOU MAY ALSO LIKE

Kemnaker Serahkan Bantuan BLK Komunitas Tahun 2021 kepada 11 Ponpes di Ponorogo

Kemnaker: JHT Adalah Program Perlindungan Sosial Jangka Panjang

Permintaan PMI Sektor Formal Tinggi, Menaker Dorong Skill Bahasa

Menaker Ajak Lulusan Perguruan Tinggi Daftar ke Aplikasi SIAPkerja

Jakarta–Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima aspirasi pekerja musik/musik yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Musisi  Indonesia (FESMI) di Jakarta, Rabu (29/13/2021). Aspirasi atau solusi atas permasalahan musisi secara tertulis diserahkan secara langsung oleh Candra Darusman, sebagai Ketua Umum FESMI kepada Ida Fauziyah. 

Saat membacakan aspirasi FESMI, Ida Fauziyah mengatakan diperlukan Peraturan Pemerintah untuk memperkuat posisi musisi secara hukum agar kepentingan dan kondisi sosial-ekonominya dapat diperoleh sebagaimana profesi lainnya. 

“Sebagai ilustrasi, sejauh mungkin menyamakan status manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan  kategori Penerima Upah (PU) dengan Bukan Penerima Upah (BPU) bagi seniman musik, ” ujar Ida Fauziyah usai berdialog interaktif dengan pekerja musik Indonesia bertajuk “Setara dan Sejahtera Pekerja Musik Indonesia”. 

Solusi kedua lanjut Ida Fauziyah, FESMI menyadari Undang-Undang Ketenagakerjaan tak dapat memberikan solusi atas semua permasalahan yang dihadapi musisi. “Catatan ini disiapkan guna mendapatkan arahan apa saja yang dapat dilakukan, ” katanya. 

Ida Fauziyah mengapresiasi solusi yang diberikan oleh FESMI dan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut. 

“Terima kasih ini, dan dapat ditindaklanjuti dengan diskusi secara intensif. Ini ada Bu Dirjen Binwasnaker & K3, Bu Dirjen PHI Jamsos. Prinsipnya sudah sepakat, pekerja musik, adalah profesi yang harus memperoleh kesejahteraan sama dengan profesi yang lain, ”  katanya seraya mengajak Dirjen Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang dan Dirjen PHI & Jamsos, Indah Anggoro Putri tampil ke depan peserta dialog interaktif.  

Sementara Candra Darusman menyebut berbagai permasalahan yang dihadapi musisi. Di antaranya yakni tak ada mekanisme atau forum penyelesaian sengketa kasus antara pihak pemberi kerja dan penerima kerja; tak ada ‘collective bargaining’ dan ‘collective agreement’ di antara pengusaha dan organisasi musisi yang dapat menjadi pedoman kedua belah pihak guna menciptakan suasana kerja kondusif; dan tak ada kewajiban pihak pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) bagi musisi yang statusnya bukan karyawan tetap sebuah perusahaan. 

“Sangat diharapkan adanya upaya agar dapat mengatasi perbedaan kondisi musisi terutama antara ibu kota/kota besar dengan daerah lain di Indonesia, ” katanya. 

Hadir sejumlah musisi/pekerja musik yakni Ikke Nurjannah, Once Mekel, Ayu Soraya, Delon, Fitri Karlina dan Mila Rosa. 

Biro Humas Kemnaker

Tags: PHI - JSK
Share6Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?