Jakarta – Persoalan judi online di Indonesia semakin mencemaskan dengan adanya pengumuman darurat judi online yang direspon oleh berbagai kalangan. Faktor yang memicu alarm darurat ini adalah peningkatan dramatis dalam frekuensi dan skala perjudian online ilegal. Terbaru, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan suatu fakta yang menggemparkan terkait perputaran uang judi online di tanah air.
“Kalau menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), sekitar Rp327 triliun perputaran uangnya di Indonesia saja. itu perputaran uang, omzet, itu sudah besar sekali,” ungkap Menkominfo Budi Arie usai melakukan Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Jakarta, pekan lalu.
Kondisi ini menandai sebuah kecemasan nasional, di mana angka-angka tersebut mencerminkan gambaran yang lebih luas mengenai dampak negatif dari praktik perjudian online. Berbagai isu kritis muncul, mulai dari peningkatan kasus kriminal yang sering kali berkorelasi langsung dengan perjudian, termasuk insiden pembunuhan dan bunuh diri akibat tekanan hutang dan kerugian ekonomi akibat judi yang melanda warga.
Lebih lanjut, Indonesia kini menghadapi maraknya iklan judi yang bertujuan menarik minat publik dengan janji-janji manis akan keuntungan yang cepat dan besar. Aktivitas perjudian tampaknya semakin mudah diakses oleh berbagai pihak, termasuk kelompok remaja dan dewasa muda yang secara statistik menunjukkan peningkatan partisipasi dalam aktivitas ini.
Namun, apa yang menjadi problematika utama adalah kesulitan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penanganan perjudian online. Dengan hanya mengandalkan pemblokiran terhadap jutaan situs judi, upaya ini barangkali tidak cukup. Persoalannya tak lain adalah karakteristik perjudian digital yang berupa transaksi cita negara dan likuiditas yang mudah berpindah.
Menambah keparahan situasi adalah terkuaknya keterlibatan pejabat pemerintahan dalam skandal-skandal judi online. Hal ini diungkap oleh PPATK, menunjukkan bahwa judi online tidak hanya merambah kalangan menengah ke bawah, tetapi juga sampai dalam lingkungan yang strategis dan berpengaruh.
Deteksi dan penegakan hukum terhadap judi online juga tertantang oleh kesifatan virtual dari kegiatan ini. Menyamarkan diri mereka lewat jaringan digital dan mengadopsi transaksi keuangan yang rumit, pelaku judi online tampaknya selalu satu langkah lebih maju dari penegak hukum. Yang diperlukan adalah langkah inovatif dan adaptif dalam penegakan hukum agar dapat mengatasi masalah ini secara efektif.
Pengumuman darurat judi online di Indonesia menjadi sinyal kritis yang harus ditanggapi tidak hanya sebagai isu nasional, tetapi juga sebagai peringatan bagi seluruh masyarakat tentang risiko yang terkait. Pencegahan dan pemberantasan praktik perjudian online niscaya memerlukan pendekatan lintas sektoral, melibatkan edukasi kepada masyarakat, regulasi tegas, serta sinergi yang kuat antar lembaga dan partisipasi masyarakat untuk membangun resistensi terhadap dampak negatif instrumen haram ini.