Retail
No Result
View All Result
Rabu, November 12, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Ciduk Seorang Pria

by admin
24 Februari 2022
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
2 0
0
Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Ciduk Seorang Pria

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

TANJUNGPINANNG – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu, Rabu (23/02/2022).

Kejadian bermula pada hari Jumat, 18 Februari 2022 Sekira pukul 23.30 Wib Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi bahwa ada seorang lelaki dicurigai memiliki Narkotika Jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan pria tersebut berada di Pinggir Jl. Sultan Sulaiman sekira pukul 00.30 Wib.

Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan saat dilakukan penangkapan pria tersebut mengaku bernama (J).

“Disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan (total berat bruto 0,6 gram) di samping tempat pelaku berdiri dan juga 1 (satu) unit handphone, dan 1 (satu) unit sepeda motor, “terang Kasatreskoba Polres Tanjungpinang.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” tambahnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun, ” tutup Kasatreskoba Polres Tanjungpinang .

Tags: Polda Kepri
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?