Retail
No Result
View All Result
Sabtu, September 13, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Minta Penetapan Tarif Sertifikasi Halal, Wamenag: Demi Kepastian Layanan

by admin humasri
29 September 2020
in kemenag.go.id
2 0
0
Minta Penetapan Tarif Sertifikasi Halal, Wamenag: Demi Kepastian Layanan

kemenag.go.id – Kementerian Agama berharap Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Layanan Sertifikasi Halal. “Penetapan tarif layanan halal ini memiliki urgensi untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kepastian dalam pemberian layanan,” ungkap Wamenag, di Jakarta, Senin (28/09). 

Hal Ini disampaikan Wamenag saat menghadiri rapat kerja gabungan yang digelar Komisi VIIII DPR RI bersama Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB, di Gedung Parlemen, Jakarta. 

YOU MAY ALSO LIKE

Adab Menyembelih dan Jenis Hewan Kurban saat Idul Adha

Kemenag Buka Call Center untuk Masyarakat

Menteri Agama Apresiasi Perjuangan Tokoh dan Pesantren dalam Memperingati Satu Abad NU

Buka Pendaftaran MAN Program Keagamaan, Kemenag: Beasiswa Penuh Hingga Lulus

Wamenag menambahkan, penetapan tarif ini menjadi bagian penting bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag guna menjalankan amanah UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Senada dengan Wamenag, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta hal serupa. “Kami sengaja hari ini mengundang Bapak-bapak  hadir di sini untuk memperoleh titik terang tentang penetapan tarif layanan halal ini,” ungkap Yandri.

Yandri juga mengingatkan agar penerapan tarif tersebut juga selaras dengan RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas. “Penentuan tarifnya perlu diselaraskan juga dengan semangat RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas,” pesan Yandri. 

Penentuan tarif sertifikasi halal ini menurut Yandri sangat penting guna mengoptimalkan peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. “Ini tentu untuk memenuhi amanat undang-undang. Sekarang BPJPH sudah melakukan sertifikasi terhadap kelompok usaha mikro, yang tarifnya nol rupiah. Sertifikasinya pun sudah ada yang keluar,” tutur Yandri. 

Namun, lanjut Yandri, hingga kini BPJPH belum bisa memberikan layanan sertifikasi halal bagi kelompok usaha lainnya karena belum adanya penentuan tarif dari Kementerian Keuangan. “Maka kami berharap, agar Kemenkeu dapat membantu dengan mempercepat diterbitkannya PMK tentang tarif tersebut,”imbuhnya.

Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?