Retail
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

MUI Lebak Gencarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel

by Salma Hasna
14 November 2023
in Beranda, Berita Nasional
5 0
0
MUI Lebak Gencarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel

Jakarta, HumasRI.com – Berkaitan dengan konflik Israel-Palestina, beberapa pihak memilih untuk menghindari penggunaan produk yang memberikan dukungan kepada agresi Zionis. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara jelas mendukung agresi Israel terhadap Palestina dianggap hukumnya haram.

Rektor Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Dr Mujiburrahman, menyatakan dukungannya terhadap fatwa MUI tersebut.

YOU MAY ALSO LIKE

Polisi atau Prajurit? Batas yang Kabur dan Bahaya Negara Represif

Efek Tilang Elektronik: Pembayaran Denda Naik 1.645%, Korban Fatalitas Turun 19,8%

Hentikan Sekarang! Polemik Tim Reformasi Polri Dinilai Memecah Belah Kepercayaan Publik

Polri Penolong, Bukan Sekadar Patroli: Pelatihan Khusus Korsabhara Ubah Siaran Pers Jadi Kisah Nyata

“Kami sangat mendukung dengan Fatwa MUI tersebut dan kami mengajak seluruh masyarakat dan civitas academica UIN Ar-Raniry Banda Aceh untuk tidak lagi menggunakan produk Israel dan produk negara-negara pendukung agresi Israel,” tutur Mujiburrahman di Banda Aceh, Senin, 13 November 2023.

Dalam pernyataannya, Mujiburrahman mengecam agresi militer Israel terhadap Palestina, terutama di Jalur Gaza yang telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan zikir dan doa tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan moral dan kepedulian terhadap rakyat Palestina, serta sebagai usaha untuk mendorong negara-negara lain agar mendukung upaya untuk menghentikan serangan Israel terhadap Palestina.

Mujiburrahman mengecam agresi militer Israel terhadap Palestina, khususnya di Jalur Gaza yang berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan kegiatan zikir dan doa yang dilakukan sebagai wujud dukungan moral dan kepedulian pada rakyat Palestina serta mendorong negara-negara lain untuk mendukung penghentian serangan Israel terhadap Palestina.

“Saya mengajak seluruh civitas academica UIN Ar-Raniry untuk terus memberikan bantuan kepada warga Palestina, baik dengan donasi seikhlasnya dan berdoa kepada Allah untuk segera diberikan pertolongan Allah kepada saudara-saudara kita yang ada di Palestina,” ucapnya.

Mujib berharap bisa bertemu Duta Besar Palestina untuk memberikan donasi kemanusiaan yang terkumpul melalui Dompet Peduli UIN Ar-Raniry Banda Aceh melalui rekening Islamic Trust Fund untuk warga Palestina. Selain itu, pihaknya juga ingin membicarakan peluang UIN Ar-Raniry memberi beasiswa bagi mahasiswa asal Palestina.

Baca Juga : Presiden Jokowi Berikan Enam Tokoh Gelar Pahlawan Nasional 2023

MUI Lebak Gencarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel

Selain UIN Ar-Raniry, MUI Kabupaten Lebak, Banten pun gencar mensosialisasikan fatwa ulama yang mengharamkan kaum Muslimin membeli produk Israel. Sosialisasi dilakukan di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.

Menurut Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori, Fatwa MUI No. 83 Tahuwn 2023 mendukung Palestina menjadi negara merdeka, terlepas dari penjajahan, sejalan dengan Pembukaan UUD 45. Semua bangsa maupun negara memiliki hak kemerdekaan dan penjajahan harus dihapus di muka bumi karena perbuatan mereka tidak berperikemanusiaan.

Dukungan kepada Palestina juga berkaitan dengan sejarah kemerdekaan Indonesia. Palestina dan Mesir diketahui merupakan negara pertama yang mengakui kemerdekaan RI.

Berdasarkan hal tersebut, MUI Lebak mengajak umat Islam untuk tidak membeli aneka produk baik makanan, minuman dan lainnya yang diproduksi negara zionis.

“Saya kira membeli produk-produk Israel tentu berdosa karena hukumnya haram usai ditetapkan Fatwa MUI itu,” kata Kyai Ahmad Hudori.

MUI Terbitkan Fatwa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram atas pembelian produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel pada Palestina. Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh menegaskan, fatwa tersebut merupakan komitmen dukungan pada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina serta perlawanan terhadap agresi Israel.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tutur Niam pada 10 November 2023.

Niam mengimbau umat Islam agar semaksimal mungkin menghindari transaksi atau menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukuung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ucapnya.

Baca Juga : Hasil Pertemuan Jokowi dan Joe Biden

Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari humasri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!

Tags: gazaislamIsraelmuipalestinapalestine
Share6Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?