Retail
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

MUI Rilis Fatwa Nomor 2 Tahun 2021, Vaksin Sinovac Dinyatakan Suci dan Halal

by admin humasri
29 Januari 2021
in news
5 1
0
MUI Rilis Fatwa Nomor 2 Tahun 2021, Vaksin Sinovac Dinyatakan Suci dan Halal

YOU MAY ALSO LIKE

Polisi atau Prajurit? Batas yang Kabur dan Bahaya Negara Represif

Hentikan Sekarang! Polemik Tim Reformasi Polri Dinilai Memecah Belah Kepercayaan Publik

Polri Penolong, Bukan Sekadar Patroli: Pelatihan Khusus Korsabhara Ubah Siaran Pers Jadi Kisah Nyata

Polri Penolong, Bukan Sekadar Patroli: Pelatihan Khusus Korsabhara Ubah Siaran Pers Jadi Kisah Nyata

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan CoronaVac, yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

“Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu,” kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin (11/1/2021).

Dikutip dari Antara, saat melakukan konferensi pers bersama BPOM, Niam melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 itu menegaskan hukum syariah Sinovac yang suci dan halal.

Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin, tetapi untuk fatwa utuh soal antivirus Covid-19 menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.

Fatwa kehalalan Sinovac sendiri erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk. Niam mengatakan melalui fatwa tersebut, maka umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan Sinovac untuk mencegah penularan SARS-CoV-2. Fatwa menimbang dari Alquran, Al Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama, dan hal terkait lainnya.

Pada Jumat (8/1/2021) lalu, Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, tetapi menyebut antivirus dari China itu terdiri dari materi yang suci dan halal.

Ia mengatakan, fatwa kehalalan Sinovac menimbang unsur kehalalan dan ketoyiban (baik/aman). Dengan adanya izin EUA dari BPOM dan fatwa halal MUI tersebut, artinya vaksin Sinovac sudah dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Tags: Peristiwa
Share6Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?