Retail
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Terbit Hari Ini, Berikut Kriteria Pemilik dan Biaya PNBP-nya

by admin humasri
17 Oktober 2022
in Berita Nasional
5 1
0
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Terbit Hari Ini, Berikut Kriteria Pemilik dan Biaya PNBP-nya

HumasRI – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan paspor RI dengan masa berlaku 10 tahun terbit mulai hari ini, Rabu (12/10/2022).

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan resmi pada, Selasa (11/10/2022).

YOU MAY ALSO LIKE

Kakorlantas Perintahkan Polantas Lebih Humanis Pasca Pembekuan Sirene dan Rotator

6 Juta Petani Tak Tebus Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Temukan Alasan Mengejutkan

Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama untuk Bill Gates, Apresiasi Kontribusi Luar Biasa di Bidang Kesehatan

Prabowo Bertemu PM Kanada, Perkuat Kerja Sama dan Jaga Stabilitas Global

Penerapan Paspor yang Baru

Penerapan masa berlaku paspor yang baru tersebut didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam Permenkumham itu, dijelaskan bahwa paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Sementara, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Aturan Biaya PNBP

Terkait dengan biaya paspor yang kini berlaku menjadi 10 tahun, Widodo menyampaikan, hal itu masih dibahas.

Menurut dia, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ujar Widodo.

Ia menambahkan, biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” lanjut dia.

Dokumen yang dibutuhkan untuk bikin paspor

Ilustrasi paspor Indonesia desain lama dengan kolom tanda tangan dan paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan.Dok. bitung.imigrasi.go.id Ilustrasi paspor Indonesia desain lama dengan kolom tanda tangan dan paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan.

Menurut aturan terbaru, beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun, yakni:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu keluarga
  • Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh pewarganegaraan atau penyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang mengganti nama
  • Paspor biasa bagi yang telah memiliki paspor biasa

Sementara itu, bagi yang ingin membuat paspor anak, maka sejumlah dokumen yang diperlukan, yakni:

  • Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia
  • Kartu keluarga
  • Akte perkawinan atau buku nikah orang tua
  • Akte kelahiran
  • Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing
  • Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu
  • Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
  • Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.

Sebagai informasi, Affidavit merupakan surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda, dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Baca Juga: Polemik, Pemerintah Diminta Turun Tangan Atasi Isu Pertalite

Tags: Berita TerkiniPasporPNBP
Share6Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?