Retail
No Result
View All Result
Rabu, September 10, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai 10%, Begini Dampaknya ke Emiten Rokok

by admin humasri
7 November 2022
in Berita Nasional
5 0
0
Pemerintah Naikkan Tarif Cukai 10%, Begini Dampaknya ke Emiten Rokok

YOU MAY ALSO LIKE

Prabowo Lantik Deretan Menteri Baru dan Resmi Sahkan Kementerian Haji dan Umrah

NFA dan BMKG Sinergikan Data Pangan dan Iklim untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Indonesia Resmi Miliki Kementerian Haji dan Umrah, Apa Tugas dan Fungsinya?

Dirjen Hubdat Tekankan BLUe sebagai Kunci Modernisasi Transportasi Darat

HumasRI – Pemerintah diketahui telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada rokok senilai 10% di tahun 2023-2024. Dengan kenaikkan tarif tersebut tentunya akan memberikan dampak negatif terhadap emiten rokok.

“Beban cukai yang bertambah setiap tahun akan wajar memicu merosotnya kinerja keuangan perusahaan rokok besar. Kenaikan cukai akan jadi beban atau ongkos sehingga memaksa terjadinya penurunan laba bersih dari tahun ke tahun,” ucap Founder Traderindo, Wahyu Laksono kepada Infobanknews dikutip 7 November 2022.

Kenaikan tarif CHT yang selalu jauh di atas angka inflasi, membuat kinerja keuangan dari sisi profitabilitas perusahaan anjlok pada industri padat karya tersebut, seperti Gudang Garam dan Sampoerna.

“Penurunan laba terjadi pada emiten rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) misalnya. Perseroan mengalami penyusutan laba hingga 63,92% secara tahunan menjadi Rp1,49 triliun per September 2022,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, bahwa penyebab penurunan laba GGRM utamanya adalah kenaikan biaya pokok penjualan yang di mana cukai dan pajak termasuk beban terbesar di dalamnya, sebesar 5,58%.

Sementara itu, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mencatat penurunan laba bersih sebesar 11,7% menjadi Rp4,9 triliun per September 2022. Angka tersebut jauh dari profitabilitas pada periode yang sama pada 2019 yaitu Rp10,20 triliun.

“Beban kenaikan cukai biasanya sulit dibebankan sepenuhnya kepada konsumen karena akan memicu penurunan penjualan karena didukung juga oleh penurunan daya beli,” ujar Wahyu.

Sehingga, akan berdampak negatif kepada harga saham industri rokok, terlihat pada saham GGRM yang terkoreksi ke level 22.350 dan HMSP ke level 930.

Baca Juga: Utang Pemerintah Naik Rp708 T Setahun, Tembus Rp7.420 T

Tags: Emiten RokokPemerintahRokokTarif Cukai
Share5Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?