Retail
No Result
View All Result
Selasa, September 30, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Pemerintah Percepat Pencairan THR ASN dan Pensiunan untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

by Salma Hasna
10 Maret 2025
in Beranda, Pemerintah
4 0
0
Pemerintah Percepat Pencairan THR ASN dan Pensiunan untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Jakarta – Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI/Polri. Selain untuk pegawai aktif, THR juga akan diberikan kepada para pensiunan, termasuk pensiun PNS.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pencairan THR akan dilakukan lebih cepat tahun ini, yaitu tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diambil untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

YOU MAY ALSO LIKE

6 Juta Petani Tak Tebus Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Temukan Alasan Mengejutkan

Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama untuk Bill Gates, Apresiasi Kontribusi Luar Biasa di Bidang Kesehatan

Prabowo Bertemu PM Kanada, Perkuat Kerja Sama dan Jaga Stabilitas Global

Kakorlantas Hadir di IMOS 2025, Ajak Industri Ciptakan Kendaraan yang Mengutamakan Keselamatan

Tujuan Percepatan Pencairan THR

Airlangga mengatakan percepatan pencairan THR diharapkan dapat memperkuat konsumsi domestik, meningkatkan daya beli masyarakat, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, khususnya perdagangan dan jasa. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.

Besaran THR untuk Pensiunan PNS

Seiring dengan kenaikan uang pensiun ASN pada 2024 sebesar 12%, besaran THR bagi pensiunan PNS pada tahun ini akan disesuaikan dengan aturan tersebut. Besaran THR pensiunan PNS berbeda-beda, bergantung pada golongan, peringkat jabatan, dan kelas jabatannya. Berikut adalah daftar nominal THR pensiunan PNS berdasarkan golongan:

THR Pensiunan PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

THR Pensiunan PNS Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
  • IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
  • IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
  • IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

THR Pensiunan PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
  • IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
  • IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

THR Pensiunan PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
  • IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
  • IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
  • IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Dengan percepatan pencairan THR yang diberikan lebih awal, pemerintah berharap dapat mendongkrak daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR untuk pensiunan PNS juga telah disesuaikan dengan kenaikan uang pensiun pada tahun lalu, memberikan manfaat langsung bagi para pensiunan dalam mendukung kebutuhan mereka.

Baca Juga : Seleksi Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1: Pengumuman dan Langkah Selanjutnya

Tags: ASNTHR
Share5Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?