Retail
No Result
View All Result
Kamis, September 11, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Permasalahan Hutan Bukan Hanya Bersifat Administratif

by admin humasri
26 Agustus 2021
in Dpr.go.id
5 0
0
Permasalahan Hutan Bukan Hanya Bersifat Administratif

Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, mengatakan hal-hal yang berkaitan dengan hutan bukan hanya urusan administrasi. Dalam pandangannya, jika hanya urusan administrasi yang baik, tetapi pohon-pohon di hutan hilang atau tanah berpindah, maka urusan administrasi tidak ada artinya. Dedi mengatakan, bencana akibat perusakan hutan tidak bisa dibendung oleh kekuatan administratif manapun.

“Fokus kami adalah pada isu pemanfaatan hutan alternatif, yang terutama untuk menjaga keberadaan hutan. Ketika hutan digunakan untuk tujuan lain, seperti perkebunan, pertanian atau manfaat lain, hutan tidak bisa hilang, sehingga tanah diganti.” Di berbicara dengan menteri pada rapat kerja Komite IV DPR RI, Kamis (26/8/2021) dengan dengan Menteri LHK Siti Nurbaya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Ia mempertanyakan apakah (menurut undang-undang baru) nilai penggantian itu sepadan dengan luas lahan hutan yang digunakan dan besaran penggantiannya bila diganti dalam mata uang.

“Biaya reboisasi saja mungkin jauh lebih mahal, meski reboisasi berhasil. Tapi kalau (pohon) mati karena salah menanam pohon, hutan tetap hilang. Belum lagi tanah, uang yang masuk ke perbendaharaan negara mungkin tidak di masa depan. Untuk kepentingan hutan,” katanya.

Dedi menilai jumlah nominal penggantian saat ini sangat kecil dibandingkan dengan hilangnya kawasan hutan. Dia juga meminta pemerintah untuk tidak memberikan kompensasi kepada orang-orang yang tidak menggunakan lahan hutan dengan itikad baik.

Terkait perhutanan sosial, Dedi mengatakan, secara administratif perhutanan sosial memiliki tujuan dasar yang berkaitan dengan keadilan sosial. Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan harus mendapatkan manfaat dari hutan dalam bentuk redistribusi lahan.

“Secara administratif sudah bagus, tapi dari tataran teknis pelaksanaannya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memiliki cukup orang untuk melakukan pengawasan di lokasi. Yang saya khawatirkan adalah hutan akan hilang dalam 5 hingga 10 tahun ke depan. Akan ada perkebunan sosial. Ini tidak boleh terjadi, karena prioritas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah melindungi hutan dan melindungi lingkungan, “katanya.

Share6Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?