Retail
No Result
View All Result
Senin, Oktober 20, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polda Aceh Kembali Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional

by admin humasri
7 April 2021
in Tribratanews.go.id
2 1
0
Polda Aceh Kembali Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Nasi Kapau (Vaksinasi Jangkau Pulau) SatPolair Polres Kepulauan Anambas ke Desa Mengkait Kec Siantan Selatan

Personil Polres Bintan Laksanakan Ujian Kesamaptaan Jasmani (UKJ) Semester 1 Tahun 2022

Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern

Tribratanews.polri.go.id. – Banda Aceh. Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 50 kilogram sabu. Empat pelaku ditangkap di sejumlah tempat di Aceh Timur.

 

“Penggagalan penyelundupan narkoba merupakan komitmen kami memberantas peredaran barang terlarang di Aceh. Ini pengungkapan untuk ke sekian kalinya di Aceh,” terang Kapolda Aceh Irjen Pol. Wahyu Widada, M.Phil., Rabu (7/4/2021).

 

Pelaku ZK selaku pemantau jalan ditangkap di Bagok, Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku KR berperan sebagai pemantau situasi di darat, ditangkap di Idi Tunong, Aceh Timur. ZK selaku tekong kapal motor dan ZR sebagai pemantau jalan, keduanya ditangkap di Idi Rayeuk, Aceh Timur.

 

“Penyelundupan narkoba tersebut diduga mereka lakukan melalui perairan Aceh Timur. Ada dua karung berisi 50 bungkus berisi sabu-sabu setara 50 kilogram,” tambahnya.

 

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit kapal yang digunakan untuk menyelundupkan sabu-sabu ke Aceh Timur. Pengungkapan berawal dari informasi adanya jaringan internasional pelaku narkoba melalui laut.

 

“Dari informasi tersebut personel gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai, menyelidikinya,” terang Kapolda.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan mengejar kapal motor yang dicurigai membawa narkoba di perairan Aceh Timur. Petugas menangkap empat pelaku dan mengamankan dua karung dengan puluhan bungkusan berisi sabu-sabu.

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik.

 

“Ancaman hukuman paling ringan lima tahun hingga 20 tahun penjara serta paling berat hukuman mati,” jelasnya.

Tags: Utama
Share3Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?