Retail
No Result
View All Result
Rabu, November 12, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polda Kalteng Gelar Press Conference Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

by admin
24 Maret 2021
in Tribratanews.go.id
10 0
0
Polda Kalteng Gelar Press Conference Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Nasi Kapau (Vaksinasi Jangkau Pulau) SatPolair Polres Kepulauan Anambas ke Desa Mengkait Kec Siantan Selatan

Personil Polres Bintan Laksanakan Ujian Kesamaptaan Jasmani (UKJ) Semester 1 Tahun 2022

Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern

Polda Kalteng Gelar Press Conference Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

(fn/bq/hy)

Rabu, 24 Maret 2021 – 09:55 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Palangkaraya. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Timur.

Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., mengatakan, sabu seberat 364,88 gram berhasil diamankan pihaknya dari dua pelaku yang berinisial Ir (40) dan Dr (51).
“Ir kami tangkap ketika berada di Jalan Damang Siman Kelurahan Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas dengan barang bukti sabu sebanyak 198 paket atau bruto sekitar 59,88 gram,” Dirresnarkoba Polda Kalteng.

Sementara itu pelaku berinisial Dr, terang Nono, berhasil ditangkap di Jalan Christophel Mihing Gang Mataher Kota Sampit karena terbukti atas kepemilikan tiga paket sabu dengan bruto 305,00 gram.

“Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, Ir ini telah sudah tiga kali terima barang dari mama angel. Kemudian, jika Dr sudah dua kali terima barang dan menurutnya diupah hanya Rp. 300.000,-,” jelas Dirresnarkoba Polda Kalteng.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Miliar.

Tags: Utama
Share11Tweet7SendShareShare2

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?