Retail
No Result
View All Result
Minggu, September 14, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polisi Bekuk 45 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal dalam Sepekan

by admin humasri
22 Oktober 2021
in Beranda
2 1
0
Polisi Bekuk 45 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal dalam Sepekan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan polda di sejumlah wilayah menangkap 45 tersangka kasus pinjaman online ilegal selama 12-19 Oktober 2021.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan antara lain dilakukan di Deli Serdang, Sumatera Utara; Ciputat, Tangerang Selatan; Depok, Yogyakarta; dan Pontianak, Kalimantan Barat.

YOU MAY ALSO LIKE

Prabowo Lantik Deretan Menteri Baru dan Resmi Sahkan Kementerian Haji dan Umrah

NFA dan BMKG Sinergikan Data Pangan dan Iklim untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Indonesia Resmi Miliki Kementerian Haji dan Umrah, Apa Tugas dan Fungsinya?

Dirjen Hubdat Tekankan BLUe sebagai Kunci Modernisasi Transportasi Darat

“Mulai 12 sampai 19 Oktober 2021, Bareskrim Polri dalam hal ini Dirtipideksus dan polda jajaran telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Ramadhan menjelaskan, 19 tersangka ditangkap penyidik Dirtipideksus Bareskrim, 13 tersangka ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, dan 7 tersangka ditangkap penyidik Polda Jawa Barat.

Kemudian, 1 tersangka ditangkap penyidik Polda Jawa Tengah, 3 tersangka ditangkap penyidik Polda Jawa Timur, dan 2 tersangka ditangkap penyidik Polda Kalimantan Barat.

Dari penangkapan di beberapa wilayah itu, polisi menyita barang bukti berupa ratusan ponsel, laptop dan PC, dan ratusan simcard baik yang masih baru maupun sudah teregistrasi.

Ramadhan mengatakan, 45 tersangka yang ditangkap itu memiliki peran berbeda.

“Mulai dari pendana atau pemodal, debt collection atau penagihan, kemudian ada yang memiliki peran melakukan tindak pidana di luar itu, misalnya dalam penagihan melakukan pengancaman,” ujarnya.

Dari penangkapan 45 tersangka tersebut, polisi pun terus melakukan pengembangan.

Menurut Ramadhan, hingga saat ini sudah ada delapan tersangka lagi yang ditangkap berdasarkan penangkapan 45 orang itu.

“Pengembangan mengamankan total delapan orang tersangka,” katanya.

Tags: Polisi Bekuk 45 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal dalam Sepekan
Share3Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
403 Forbidden

Forbidden

You don't have permission to access this resource.

Additionally, a 403 Forbidden error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.