Pol Dedi Prasetyo, Kabag Humas Polri dan Irjen, menyatakan Polri bekerja keras memberantas kasus mafia tanah sepanjang tahun 2021, dan Satgas Anti Mafia Polri menangani sebanyak 69 kasus.
Dedi mengatakan kepada wartawan di Jakarta pada hari Jumat: “Tujuan menyelesaikan kasus yang direncanakan pada tahun 2021 adalah untuk menangani 69 kasus mafia tanah.”
Dedi mengatakan, 69 kasus ini tercatat antara Januari hingga Oktober 2021. Dilihat dari penanganan kasus tersebut, 5 di antaranya masih dalam penyelidikan dan 34 masih dalam penyelidikan. Sejauh ini, 14 kasus telah dipindahkan ke tahap I (1).
Kemudian, 15 kasus mafia tanah dipindahkan ke tahap kedua. Satu kasus diselidiki melalui metode keadilan restoratif atau “restorative justice” (RJ).
Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang sedang diproses, polisi investigasi kriminal telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Dari 61 orang tersangka itu, tujuh di antaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.
Maraknya kasus mafia tanah juga menjadi atensi Presiden Joko Widodo yang meminta Polri untuk menindak tegas.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan berkomitmen penuh untuk memberantas mafia-mafia tanah.
Presiden juga meminta Polri tidak ragu-ragu mengusut mafia tanah yang ada. Dan memastikan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang mem-“backingi” mafia tanah tersebut.
Polri juga diminta agar dapat memperjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas.