Retail
No Result
View All Result
Jumat, November 14, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polres Bintan Musnahkan Narkotika Hasil tangkapan ditahun 2021

by admin
4 Desember 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
2 0
0

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

BINTAN – Polres Bintan Gelar pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika dengan barang bukti sabu selama 1 tahun Sejak Januari hingga Desember 2021 di wilayah hukum Polres Bintan, Jum’at (03/12/2021).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bintan selama Satu Tahun.

“Penangakapan tersebut dilakukan merupakan hasil kerja keras SatRes Narkoba Polres Bintan dan kerjasama dengan masyarakat” jelasnya.

Ia menyebutkan, penindakan tersebut bukan hanya pekerjaan rumah (PR) Satresnarkoba tetapi juga merupakan penindakan dan informasi dari masyarakat juga.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan juga sebagian disisihkan untuk barang bukti di persidangan, adapun jumlah narkotika jenis sabu yang digunakan sebagai Barang Bukti di persidangan sebanyak 105,4 Gram, pil ekstasi sebanyak 20 butir dan untuk happy five sebanyak 35 butir.

Adapun jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 3,35kg sabu, 1.200 pil happy five dan 199 pil ektasi.

Hadir Dalam pemusnahan Barang Bukti Narkoba tersebut Plt. Bupati Bintan Robby Kurniawan, S.Twk, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan Penasehat Hukum tersangka, bahkan para pejabat tersebut juga ikut melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut, untuk sabu terlebih dahulu direbus hingga mencair, sedangkan pil ectasy dan happy five dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan mesin blender hingga habis, selanjutnya barang bukti yang sudah di hancurkan tersebut dibuang kedalam pembuangan (closed).

Tags: Polda Kepri
Share2Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?