Retail
No Result
View All Result
Rabu, November 26, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polres Natuna Berhasil Ringkus 3 Orang Pelaku Pencuri Tabung Gas 12 Kg di Natuna

by admin
9 Oktober 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
1 1
0
Polres Natuna Berhasil Ringkus 3 Orang Pelaku Pencuri Tabung Gas 12 Kg di Natuna

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

NATUNA – Polres Natuna melalui Satuan Reserse dan Kriminal Polres Natuna bekuk 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si sebut para pelaku melakukan aksinya di 2 tempat yakni cafe Ranai Square yang terletak di jalan Soekarno Hatta, dan S’Cafe, Jalan Pramuka, Kecamatan Bunguran Timur.

Kapolres Natuna mengatakan kepada sejumlah wartawan saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Polres Natuna bahwa Pelaku inisial AR (21), AN (23), dan LS (18) berhasil ditangkap berdasarkan laporan korban.

“Di tempat kejadian Cafe Ranai Suquare, pelaku berhasil mencuri 2 tabung gas dan 1 kompor gas 2 tungku, sementara di S’Cafe pelaku berhasil mencuri 1 tabung gas”, Ujar Kapolres Natuna, Jum’at (08/10/2021).

Dari 2 tempat kejadian ini, para pelaku tidak hanya mencuri 3 tabung gas dan kompor gas, namun juga berhasil menggasak pakaian jemuran, dan sejumlah bahan makanan seperti mie instan, dan sosis.

Sementara Kasat reskrim Polres Natuna Iptu Ikhtiar Nazara mengatakan para pelaku ditangkap di kosannya yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.

“Saat penangkapan para pelaku tidak ada perlawanan, dan langsung kita amankan di Mapolres”, Jelas Kasat Reskrim.

Kini para pelaku di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Tags: Polda Kepri
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?