Retail
No Result
View All Result
Selasa, September 9, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polres Tanjungpinang Gelar Apel Ops Keselamatan Seligi Tahun 2022

by admin humasri
5 Maret 2022
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
4 0
0
Polres Tanjungpinang Gelar Apel Ops Keselamatan Seligi Tahun 2022

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

TANJUNGPINANG– Dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas, guna terciptanya sitkamseltibcarlantas yang kondusif serta dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, Polres Tanjungpinang melaksakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2022,Selasa (01/03/2022).

Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK yang diwakili oleh Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP I MADE PUTRA HARI .S , SIK memimpin pelaksanaan Apel Gelar Pasukan operasi keselamatan Seligi tahun 2022 di lapangan apel Sat Lantas Polres Tanjungpinang.

Operasi Kepolisian Seligi tahun 2022 ini dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022 dan jumlah personel yang terlibat sebanyak 75 personel.

Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP I MADE PUTRA HARI .S , SIK menjelaskan bahwa operasi Kepolisian bidang lalulintas yang menjadi sasaran prioritas adalah :
1. Pengemudi kendaraaan bermotor yang menggunakan handphone,
2. pengemudi yang masih dibawah umur,
3. Pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia),
4. Mengemudikan kendaraan dalam keadaan pengaruh alkohol,
5. Mengemudikan kendaraann melawan arus,
6. Pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan safety belt dan
7. Mengemudikan kendaraan bermotor secara ugal-ugalan serta
8. Pelanggar over dimensi atau over load ( ODOL ) .

“Adapun cara bertindak kita harus mengutamakan faktor keamanan dan kepatuhan dengan mempedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, lakukan pemetaan daerah terhadap tempat rawan macet dan pelanggaran lalu lintas, laksanakan pembinaan dan penyuluhan tentang kamseltibcarlantas kepada masyarakat dan sosialisasikan lewat media sosial dan elektronik ,” ujar kasat lantas.

“Disamping itu, agar selalu dilakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kita, dan saya harap dalam pelaksanaan tugas tetap menerapkan Protokol Kesehatan,” tutup kasat lantas.

 

Tags: Polda Kepri
Share4Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?