Retail
No Result
View All Result
Kamis, September 18, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika

by admin humasri
28 Mei 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
3 0
0
Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

TANJUNGPINANG – Polres Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika, Jumat (28/05/2021) pagi. Waktu dan tempat kejadian perkara yaitu pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2021 sekira pukul 01.20 WIB, Alamat Jl. Pelantar Datuk Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ronny B, SH didampingi Kassubag Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi mengatakan adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 orang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Kemudian Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 01.30 Tim Satres Narkoba melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi, selanjutnya terhadap seorang laki-laki tersebut dilakukan penangkapan di Lorong Pelantar Datuk dan mengaku bernama “BK” alias “A”.

Pada saat dilakukan penggeledahan dirumahnya disaksikan warga yang berada di lokasi, ditemukan 1 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus mengggunakan plastik bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone Merk Strawberry warna merah beserta kartu didalamnya, 1 bundle plastik dan seperangkat alat hisap sabu (bong). Kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Sdr. “BK” alias “A” beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk diproses Lebih Lanjut.

Adapun barang bukti berupa 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus mengggunakan plastik bening dengan berat 0.05 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone Merk Strawberry warna merah beserta kartu didalamnya, dan 1 bundle plastik dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun”, terang Kasatres Narkoba.

Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Tags: Polda Kepri
Share3Tweet2SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?