Retail
No Result
View All Result
Minggu, September 14, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polri Aktifkan Hotline Aduan Bagi Korban Teror Pinjol Ilegal Yang Bisa Dilaporkan Lewat Medsos

by admin humasri
26 Oktober 2021
in Beranda
2 0
0
Polri Aktifkan Hotline Aduan Bagi Korban Teror Pinjol Ilegal Yang Bisa Dilaporkan Lewat Medsos

YOU MAY ALSO LIKE

Prabowo Lantik Deretan Menteri Baru dan Resmi Sahkan Kementerian Haji dan Umrah

NFA dan BMKG Sinergikan Data Pangan dan Iklim untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Indonesia Resmi Miliki Kementerian Haji dan Umrah, Apa Tugas dan Fungsinya?

Dirjen Hubdat Tekankan BLUe sebagai Kunci Modernisasi Transportasi Darat

Biro Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan bagi korban pinjaman online ilegal (pinjol).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan pengaduan dapat disampaikan melalui akun Instagram atau melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Anda dapat melaporkan keluhan ke akun Instagram @satgas_pinjol_illegal dan kontak WhatsApp 081210019202. Korban pinjol ilegal dapat memberikan bukti.

Pada Senin (25/Oktober 2021), Helmy dari Mabes Polri Jakarta mengatakan: “Untuk memudahkan penyelidikan dan pengembangan kasus lain, atau mungkin menangkap pemberi pinjaman ilegal lainnya, kami juga telah menyiapkan hotline lain yang dapat diunduh.”

Ia mengatakan, masyarakat atau korban dapat menggunakan hotline untuk berbagi informasi terkait kegiatan teroris pinjol ilegal.

“Mungkin bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagi informasi, memberi informasi juga mungkin untuk mengetahui update terkini dari pelaksanaan pengungkapan-pengungkapan pinjol ini,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya telah menetapkan sedikitnya 57 tersangka yang terlibat dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Komjen Agus saat menemui Menkopolhukam Mahfud MD usai berbicara mengenai pinjol ilegal di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

“Saya sampaikan perkembangan penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi bapak Presiden melalui Wakapolri kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Komjen Agus.

Share2Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
403 Forbidden

Forbidden

You don't have permission to access this resource.

Additionally, a 403 Forbidden error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.