Retail
No Result
View All Result
Kamis, September 11, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polri : Penyidikan 4 IRT yang Lempar Batu ke Gudang Rokok di NTT Sesuai SOP

by admin humasri
24 Februari 2021
in Humas.polri.go.id
3 1
0
Polri : Penyidikan 4 IRT yang Lempar Batu ke Gudang Rokok di NTT Sesuai SOP

YOU MAY ALSO LIKE

Lambang Polwan Disahkan Tahun 1986, Ini Makna Bunga Matahari Sampai Esthi Bhakti Warapsari

Pelatihan MediaHub Polri 2023: Ketika Opini Menjadi Komoditi

Mempermudah Jurnalis, Copywriter, dan Content Creator: MediaHUB Polri sebagai Sumber Konten Berkualitas tentang Polisi Indonesia

Kapolri Perintahkan Anggota Kawal Demo 11 April dengan Humanis

JAKARTA – Polri menjelaskan proses penyidikan kasus 4 ibu rumah tangga di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang melemparkan batu ke gudang rokok sudah sesuai prosedur. Pasalnya, evaluasi dan penilaian sudah dilakukan kepada para penyidik.

“Penyidik sudah dilakukan evaluasi assessment oleh Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah) dan Wasidik (Pengawas Penyidik) di sana itu sudah sesuai SOP yang ada,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (23/2/2021).

Irjen Argo menegaskan kepolisian sudah melakukan mediasi sebanyak 9 kali. Meski begitu, semua mediasi itu tidak menemukan titik terang sehingga penyidikan berlanjut.

“Itu sudah 9 kali ya mediasinya. Pertama, kedua, ketiga. Sudah ada datanya semuanya yang dilakukan oleh Polda NTB. Jadi ini contoh kita lakukan mediasi terus tanpa lelah sampai 9 kali yang di Lombok Tengah,” tuturnya.

“Sudah 9 kali (mediasi) oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak pernah berhasil karena pelapornya ngotot. Terus dia tetap lanjut sampai ke sidang pengadilan,” ujarnya.

Irjen Argo juga menekankan tidak ada penahanan terhadap 4 ibu-ibu beserta 2 balitanya. Tersangka beserta barang bukti juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan mengingat berkas sudah lengkap (P21).

“Memang kasus itu berlanjut, sudah ada P21 nya ada. P21 nya sudah jelas. Kasus itu sudah kita sidik. Dan polisi tidak melakukan penahanan. Tetap kita sidik karena mediasi sampai 9 kali tidak memenuhi titik temu di situ. Kemudian tanggung jawab polisi apa dengan adanya P21 atau berkas sudah lengkap, yang menyerahkan tersangka dan barang bukti. Ini tanggal 16 kemarin diserahkan. Jadi sudah kita serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU di Lombok Tengah sana sudah kita serahkan,” terang Argo.

“Kita tidak melalukan penahanan. Dan proses tetap kita lanjutkan karena tidak menemukan titik temu. Dan kita tetap sesuai dengan manajemen penyidikan yang kita lakukan,” tandasnya.

Tags: DIVHUMAS
Share4Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?