Retail
No Result
View All Result
Minggu, September 7, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polri Sebut Belum Ada Saksi yang Lihat Harun Masiku

by admin humasri
8 Juni 2021
in Nasional
3 0
0
Polri Sebut Belum Ada Saksi yang Lihat Harun Masiku

YOU MAY ALSO LIKE

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Presiden Jokowi : Bonus Rp 130,5 Miliar Untuk Atlet SEA Games 2021

Ganjar-Luhut Tunda Kenaikan Harga Tiket Borobudur

Mengkaji Sejarah Hubungan TNI-Polri Hingga Era Kontemporer Untuk Menciptakan Kekompakan

Jakarta – Tersangka kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI, Harun Masiku masih terus diburu. Polri mengungkapkan hingga saat ini masih belum ada saksi mata yang melihat keberadaan Harun Masiku.

“Sampai saat ini belum (ada saksi mata yang lihat Harun Masiku),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di kantornya, Senin (7/6/2021).

Rusdi mengakui Polri belum tahu keberadaan Harun Masiku meski sudah lebih dari 500 hari jadi buron. Polri juga tidak bisa memastikan apakah Harun Masiku berada di dalam atau luar Indonesia.

“Sekarang kan di mananya masih didalami. Kalau handphone nggak dipakai segala macam kan, nggak ketahuan juga (keberadaannya). Saya belum bisa jawab (Harun Masiku di dalam atau luar Indonesia),” tuturnya.

Hanya saja, kata Rusdi, Polri berjanji membantu siapapun memburu Harun Masiku, termasuk KPK. Apalagi beberapa waktu lalu ada penyidik KPK yang menyebut Harun berada di Indonesia.

“Yang jelas, Polri membantu pihak siapapun, termasuk KPK. Ketika diminta bantuan mencari Harun Masiku, Polri membantu itu,” ucap Rusdi.

Diketahui, KPK masih memburu tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Harun Masiku. KPK telah meminta Interpol menerbitkan red notice.

“Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku), Senin (31/5), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/6).

Ali mengatakan permintaan penerbitan red notice Harun Masiku telah dikirim ke Interpol pada Senin (31/5). Langkah ini dilakukan agar proses penyidikan kasus Harun Masiku segera dituntaskan.

“Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan,” ujar Ali.

(lir/lir)

Share3Tweet2SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?