Retail
No Result
View All Result
Kamis, September 11, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polri Siapkan Manajemen Penyekatan PPKM Darurat

by admin humasri
7 Juli 2021
in Keamanan
2 0
0
Polri Siapkan Manajemen Penyekatan PPKM Darurat

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyiapkan strategi manajemen untuk menghindari kemacetan dan kepadatan di titik penyekatan. Tepatnya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Hal itu diinstruksikan kepada seluruh kapolda di Indonesia dalam telekonferensi mengenai implementasi PPKM darurat di lapangan. “Lakukan manajemen penjagaan dan penyekatan secara sistematis. Sehingga, tidak terjadi penumpukan, kemacetan dan kerumunan. Ploting personel yang berimbang dengan masyarakat yang melintas,” jelas Listyo, Selasa (6/7).

YOU MAY ALSO LIKE

KKB Aske Mabel Tembak Dua Tukang Senso di Yalimo, Satgas Damai Cartenz-2025 Evakuasi Jenazah Korban

Tindak Kekerasan di Yalimo, Kapolda Papua Luncurkan Operasi Besar di Papua Pegunungan

POLRES METRO JAKARTA UTARA BAGIKAN PAKET SEMBAKO BERUPA BERAS

Gencarkan Vaksinasi Santri di Ponpes Al Munawar Desa Kunci

Listyo menerangkan untuk model penyekatan di jalan dengan memasang tanda peringatan. Nantinya pada tanda peringatan, ada pos penyekatan dengan jarak mulai dari satu kilometer, 500 meter, hingga 200 meter.

“Sebelum pos dan agar masyarakat menyiapkan surat, seperti SIKM, SPRT dan hasil negatif swab antigen,” imbuh Listyo.

Adapun pos pemeriksaan yang akan disiapkan harus terdiri minimal 30 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, tenaga kesehatan, Satpol PP atau Linmas. Kemudian, jajarannya juga diimbau memasang spanduk sosialisasi terkait pembatasan mobilitas sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.

“Membuat barikade pemeriksaan untuk memisahkan antara roda dua dan roda empat untuk memudahkan pemeriksaan,” katanya.

Tak hanya membuat barikade pemeriksaan, petugas juga akan melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pengendara. Serta, memeriksa surat kelengkapan berupa SIKM/SPRT, surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau hasil swab antigen, berikut surat keterangan jam kerja dari tempat bekerja.

“Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan atau tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat, maka lakukan putar balik. Bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, diperbolehkan melanjutkan perjalanan dengan tetap menunjukan surat keterangan dari tempat bekerja. Bagi yang bekerja di sektor nonesensial dilarang untuk melintas,” pungkas Listyo.

Khusus tenaga kesehatan, logistik pengangkut makanan, kebutuhan sehari-hari, ojek daring yang melayani take away, dikatakannya tetap diperbolehkan untuk melintas.(OL-11)

Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?