Retail
No Result
View All Result
Jumat, November 14, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polsek BintanTimur Polres Bintan Ringkus Pencuri Kendaraan Bermotor

by admin
7 Desember 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
2 1
0
Polsek BintanTimur Polres Bintan Ringkus Pencuri Kendaraan Bermotor

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur gelar Konferensi Pers terkait tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jalan Nusantara Km 17 Kijang, Kelurahan, Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Hal terungkap saat pelaksaan Konferinsi Pers pada Senin (6/12/2021).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi menjelaskan bahwa Tersangka Inisial BS (29) dengan modus mengambil sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor plat BP 2519 MW untuk memilikinya kendaraan tersebut.

“Kronologis kejadian, Rabu (06/10) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Nusantara Km 17, Kampung Teratai, RT 003/RW 003, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),” ujar AKP Suardi di Mapolsek Bintim. Disamping itu, BS sehari-hari bekerja sebagai pemulung, dirinya mengakui melakukan tindakan tersebut dikarenakan adanya kesempatan. “Saya mengambil motor tersebut dikarenakan kunci motor diletakkan di kendaraan tersebut, sehingga saya mengambilnya disaat situasi keadaan sepi,” tukas BS saat di tanyakan awak media.

Diketahui, tersangka merupakan residivis narkoba yang baru sebulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

BS ditangkap di kediamannya Km 12 Tanjungpinang oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bintan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 362 K.U.H.Pidana diancam dengan pencurian, pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000.

Tags: Polda Kepri
Share3Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?