Retail
No Result
View All Result
Jumat, November 14, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polsek Dabo Singkep Berhasil Ungkap Pencurian Dalam Rumah

by admin
4 Desember 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
2 0
0
Polsek Dabo Singkep Berhasil Ungkap Pencurian Dalam Rumah

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

LINGGA – Polsek Dabo Singkep Gelar Konfrensi Pers pengungkapan kasus Pencurian dalam rumah yang dilakukan tersangka atas nama JE bersama tersangka JH terhadap barang milik koban atas nama AC di Mapolsek Dabo Singkep Kabupaten Lingga. Jum’at (3/12/2021).

Kegiatan Konfrensi pers tersebut dihadiri Kasubaghumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis,Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep AIPTU Safri MZ,S.Sos, Personil Reskrim Polsek Dabo singkep, awak media dan tersangka JE serta tersangka JH.

Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep AIPTU Safri Mz,S.Sos mengatakan bahwa, Pengungkapan Kasus Pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/18/XII/2021/SPKT/Polsek Dabo Singkep/Polres Lingga/Polda Kepri, tanggal 01 Desember 2021 yang dilaporkan oleh korban atas nama AC sehubungan telah terjadi Pencurian terhadap barang miliknya di rumahnya Jl. Gergas Dabo Singkep.

“Terhadap laporan pencurian tersebut dilakukan Penyelidikan dari hasil penyelidikan diduga dilakukan oleh tersangka JE bersama JH, kemudian terhadap tersangka JE dan JH dilakukan Penangkapan.” tutur AIPTU Safri.

“Dari pengakuan tersangka melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan hasil pencurian dipergunakannya untuk berfoya-foya serta keperluan pribadinya.” Ujar AIPTU Safri.

“Tersangka JE maupun tersangka JH adalah Resedivis karena telah berungkali melakukan kejahatan dan telah dihukum penjara.” Jelas AIPTU Syafri.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pencurian ini berupa : 1(Satu) buah Linggis, 1(Satu) buah Obeng, 1(Satu) buah tang dan 1(satu) unit sepeda motor merk. Yamaha adalah sebagai alat yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pencurian tersebut.

“Sedangkan 1(satu) unit Handphone merk Realme, 1(satu) untai kalung emas, 1(satu) gelang emas adalah hasil dari pencurian yang dilakukan tersangka di rumah korban AC.” Ungkap Aiptu Safri.

Terhadap tersangka JR dan JH dijerat Pasal 363 KUHP dengan diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.” Pungkas AIPTU Safri.

Tags: Polda Kepri
Share2Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?