Retail
No Result
View All Result
Kamis, September 11, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polsek Singkep Barat Ungkap Kasus Pencurian Pembobolan GudangP

by admin humasri
19 Januari 2022
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
2 0
0
Polsek Singkep Barat Ungkap Kasus Pencurian Pembobolan GudangP

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

LINGGA – Polsek Singkep Barat gelar Konfrensi Pers dalam rangka Pengungkapan Kasus Pencurian dengan cara membobol gudang milik korban atas nama ER yang dilakukan oleh tersangka berinisial US als BO (36) dan tersangka AD (34) di Mapolsek Singkep Barat Kabupaten Lingga, Rabu (19/1/ 2022)

Kegiatan Konfrensi Pers tersebut dihadiri Kasihumas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri, S.IP   Kanit Reskrim Polsek Singkep Barat IPDA Andi Krisnawan, S.Pd, M.H, Personil Polsek Singkep Barat dan Awak media serta tersangka US als BO (36) dan tersangka AD (34).

Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri menyampaikan bahwa,   terjadi Kasus Pencurian tersebut berawal adanya Laporan Polisi nomor : LP-B/01/I/2022/Kepri/Res Lingga/SPKT Polsek Singkep Barat yang dilaporkan oleh Korban ER sehubungan telah terjadi Pencurian terhadap barang miliknya di dalam Gudang di Desa Kuala Raya Kecamatan Singkep Barat.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, kemudian Saya Perintahkan Kanit Reskrim IPDA. ANDI  beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan dan dari hasil Penyelidikan diduga Pelaku Pencurian tersebut adalah tersangka US als BO dan tersangka AD bertempat tingal di daerah Dabo Singkep.” tutur AKP Bakri.

“Selanjutnya Pada hari minggu tanggal 16 Januari 2022 pukul 19.00 wib bekerjasama dengan Reskrim Polsek Dabo Singkep melakukan Penangkapan terhadap tersangka US als BO dan tersangka ED, kemudian dibawa Ke Polsek Singkep Barat guna Proses hukum lebih lanjut.”katanya.

Lanjut, Kapolsek AKP Bakri mengungkapkan bahwa, “Dari Pengakuan tersangka, melakukan Pencurian dengan cara membobol gudang milik korban ER yaitu merusak dan membongkar atap gudang kemudian masuk kedalam gudang untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut.

“Adapun tujuan ke dua tersangka melakukan Pencurian untuk mendapatkan uang dengan cara menjual barang hasil curian dan ke dua tersangka adalah Residivis karena  telah mengulangi tindak pidana yang sama dan telah menjalani hukuman di Lapas Dabo Singkep.” jelas AKP Bakri.

“Adapun barang bukti berhasil di sita dalam Perkara ini adalah : 1 (satu) unit Chainsaw, 1 (satu) unit Mesin Pemotong Kayu / Jigsaw, 2 (dua) unit Bor listrik merk Ryu, 1 (satu) unit Gerinda, 1 (satu) unit Ketam serta satu unit sepeda motor milik Pelaku digunakan sebagai alat angkut dalam melakukan Pencurian tersebut.” ucapnya.

“Atas Perbuatan tersangka US als BO dan tersangka AD di jerat Pasal 363 ayat 1 3e,4e dan 5e  dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.” pungkasnya.

Tags: Polda Kepri
Share2Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?