Retail
No Result
View All Result
Selasa, September 16, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Polsek Tanjungpinang Timur Press Release Tindak Pidana Pencurian

by admin humasri
29 Maret 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
2 0
0
Polsek Tanjungpinang Timur Press Release Tindak Pidana Pencurian

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Timur menggelar Press Release Tindak Pidana Pencurian, Senin (29/03/2021).

Dasar penangkapan LP- B / 13 /III/2021/Kepri/Res Tpi/Sek Tpi Timur, tanggal 24 maret 2021. Dengan tersangka A (34), laki- laki, islam, buruh harian lepas, indonesia, Jl merpati Kp. Sidojadi perum kenangan jaya 5 Kel. Pinang kencana Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 09.00 wib ketika pelapor akan membeli gas untuk memasak, pelapor masuk dalam kamar membuka lemari pakaian untuk mengambil 1 buah dompet warna coklat namun tidak ditemukan dompet tersebut.

Adapun dompet itu berisikan uang sejumlah Rp.10juta serta sejumlah barang perhiasan berupa 2 buah gelang tangan emas 23 karat, 1 buah gelang kaki emas 23 karat, sepasang anting emas 23 karat, 2 buah cincin emas 23 karat. Kemudian pelapor menanyakan kepada anaknya saudari merry kusunawati saat diketahui bahwa dompet warna coklat tersebut hilang selanjutnya pelapor temukan adanya kerusakan pada kunci pintu meskipun masih dapat membuka pintu tersebut dengan menggunakan anak kunci. Akibat perbuatan terlapor tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18juta.

Setelah menerima pengaduan dari korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang di pimpin oleh kanit reskrim Ipda Sidiq Amin, S.Tr.K langsung mencari keberadaan pelaku dan diketahui bahwa pelaku sudah melarikan diri ke Pulau Jawa.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan Tim Macan timur mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali ke tanjungpinang, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 maret 2021 Tim Macan Timur menuju ke sebuah rumah yang diduga kediaman pelaku dan menemukan pelaku sedang berada di dalam rumah, kemudian tim macan timur langsung mengamankan pelaku serta mengamankan barang bukti.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke mako polsek tanjungpinang timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat, 1 buah gelang kaki emas, 1 buah gelang kaki emas, 1 buah gelang tangan emas, 1 buah cincin emas, selembar surat bukti gadai dengan nomor : 10213-21-01-001091-9, sehelai baju kaos oblong warna merah, 1 pasang sandal merk eiger warna hitam, 1 buah cincin emas, 1 pasang anting emas, 2 uang pecahan Rp.10ribu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin Anwar mengatakan terhadap pelaku pasal yang disangkakan adalah Pencurian Pasal 362 K.U.H.Pidana. dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tags: Polda Kepri
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?