Retail
No Result
View All Result
Rabu, September 10, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Prabowo Pastikan Pengemudi Ojol Terima THR, Ini Kriteria dan Besarannya

by Salma Hasna
11 Maret 2025
in Beranda, news
3 0
0
Prabowo Pastikan Pengemudi Ojol Terima THR, Ini Kriteria dan Besarannya

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online yang telah berperan besar dalam mendukung sektor transportasi dan logistik di Indonesia.

“Tahun ini, Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia,” ujar Prabowo dalam konferensi pers terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).

YOU MAY ALSO LIKE

Dirjen Hubdat Tekankan BLUe sebagai Kunci Modernisasi Transportasi Darat

Atasi Kemacetan Ibu Kota, Dirjen Hubdat dan Korlantas Bahas Rekayasa Lalu Lintas

Kota Serang Terapkan Sekolah Daring untuk Antisipasi Kondisi Politik

Sejumlah Demo 1 September 2025 Dibatalkan, Pemerintah Respon dengan Cabut Tunjangan DPR

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah menghimbau perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus THR kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai. Prabowo menambahkan bahwa pemberian bonus ini harus mempertimbangkan keaktifan kerja pengemudi dan kurir.

“Untuk itu, pemerintah menghimbau seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja mereka,” katanya.

Besaran dan Mekanisme Bonus

Prabowo mengungkapkan bahwa besaran bonus THR akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan masing-masing pengemudi dan kurir. Selain itu, mekanisme pemberian bonus ini akan dirundingkan lebih lanjut dan disampaikan melalui Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan.

“Kami serahkan besaran dan mekanisme bonus ini untuk dirundingkan, dan akan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran,” tambahnya.

Harapan Presiden terhadap Kebijakan ini

Kebijakan pemberian bonus ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi dan kurir online, yang jumlahnya cukup besar—sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online aktif, serta 1 hingga 1,5 juta pekerja paruh waktu (part-time). Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para pengemudi dan kurir dapat merayakan Lebaran dengan kondisi yang lebih baik, serta menikmati libur dan mudik Idul Fitri dengan kesejahteraan yang lebih terjamin.

“Semoga dengan kebijakan ini, pengemudi dan kurir online bisa merasakan libur dan mudik Idul Fitri dalam keadaan yang baik,” ujarnya.

Dilema Hukum terkait Status Ojek Online

Namun, meskipun kebijakan pemerintah mengarah pada pemberian bonus, masalah terkait status hukum ojek online masih menjadi dilema. Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyoroti pentingnya pengakuan hukum terhadap ojek online sebagai transportasi umum. Saat ini, ojek online belum mendapat pengakuan resmi dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009, yang mengatur sektor transportasi di Indonesia.

Ketidakjelasan status hukum ini menjadi alasan bagi aplikator untuk menyatakan bahwa pengemudi ojek online bukanlah pekerja, melainkan mitra. Akibatnya, pengemudi ojol tidak memperoleh hak yang sama seperti pekerja sektor transportasi lainnya, termasuk hak atas tunjangan hari raya (THR).

“Masalah utama ojek online adalah kurangnya regulasi hukum yang mengakui status mereka dalam sistem hukum, khususnya dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Hal ini yang membuat isu pemberian THR kepada sopir ojek online terus muncul setiap tahunnya, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Azas dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Azas menambahkan bahwa untuk memberikan THR, diperlukan dasar gaji yang jelas sebagai acuan perhitungan. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang memungkinkan THR tetap diberikan oleh aplikator dan dinikmati oleh pengemudi ojol dan keluarga mereka.

“Harus ada langkah hukum yang lebih maju agar masalah ini tidak terulang setiap tahun dengan alasan pengemudi hanya dianggap mitra, bukan pekerja,” ujarnya.

Perlindungan Hukum bagi Pengemudi Ojek Online

Azas juga mengkritik status mitra yang membuat pengemudi ojol tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Mereka menghadapi berbagai tantangan, seperti pemotongan komisi hingga 25%, kebijakan pemutusan kemitraan yang sewenang-wenang, dan tarif yang sering merugikan.

Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, posisi pengemudi dalam hubungan kerja dengan aplikator menjadi sangat lemah, sehingga mereka rentan terhadap ketidakadilan.

Dengan adanya pengakuan hukum dan regulasi yang lebih jelas, diharapkan posisi pengemudi ojek online dapat lebih terlindungi dan mendapatkan hak-hak yang sesuai, termasuk dalam hal pemberian THR.

Baca Juga : Pemerintah Percepat Pencairan THR ASN dan Pensiunan untuk Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Tags: kurir onlinePresiden Prabowo SubiantoTHRTHR ojol
Share3Tweet2SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?