Retail
No Result
View All Result
Rabu, September 10, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Presiden Joko Widodo Menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa

by Salma Hasna
5 Agustus 2024
in Beranda, Berita Daerah
6 0
0
Presiden Joko Widodo Menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa

HumasRI.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa, yang ditandatangani oleh Jokowi pada hari Rabu, 31 Juli.

Penetapan Hari Desa tersebut tertera dalam diktum kedua keputusan tersebut: “Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa.” Namun, perlu dicatat bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur nasional. Jokowi menyoroti tiga pertimbangan utama dalam menetapkan Hari Desa.

YOU MAY ALSO LIKE

Prabowo Lantik Deretan Menteri Baru dan Resmi Sahkan Kementerian Haji dan Umrah

NFA dan BMKG Sinergikan Data Pangan dan Iklim untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Indonesia Resmi Miliki Kementerian Haji dan Umrah, Apa Tugas dan Fungsinya?

Dirjen Hubdat Tekankan BLUe sebagai Kunci Modernisasi Transportasi Darat

Pertama, desa berperan sebagai elemen vital pemerintahan yang langsung melayani masyarakat, dengan segala keanekaragaman adat dan budayanya. Desa memiliki peran penting dalam memastikan pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pertimbangan kedua adalah untuk memperkuat peran desa serta membangun pemahaman di antara masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan bahwa desa adalah subjek pembangunan. Desa harus dilihat sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan kebudayaan daerah, dan kemajuan desa. Penetapan Hari Desa bertujuan untuk mengingatkan semua elemen bangsa bahwa desa adalah entitas pemerintahan yang paling depan dan paling dekat dengan masyarakat dalam menjaga NKRI.

Pertimbangan ketiga adalah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa, yang diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014.

Momen ini memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga : Prabowo Subianto Bertemu Vladimir Putin, Ingin Perkuat Hubungan dengan Rusia

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari HumasRI.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya. 

 

Tags: DesaHari DesaJOKOWIPresiden Joko Widodo
Share6Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?