Retail
No Result
View All Result
Kamis, September 11, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Presiden Prabowo Sahkan Perubahan UU tentang Daerah Khusus Jakarta

by Salma Hasna
10 Desember 2024
in Beranda, Berita Nasional
4 1
0
Presiden Prabowo Sahkan Perubahan UU tentang Daerah Khusus Jakarta

HumasRI.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini mencakup perubahan nomenklatur jabatan dari Gubernur dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Menetapkan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi keputusan tersebut sebagaimana dikutip pada Sabtu (7/12/2024).

YOU MAY ALSO LIKE

Prabowo Lantik Deretan Menteri Baru dan Resmi Sahkan Kementerian Haji dan Umrah

NFA dan BMKG Sinergikan Data Pangan dan Iklim untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Indonesia Resmi Miliki Kementerian Haji dan Umrah, Apa Tugas dan Fungsinya?

Dirjen Hubdat Tekankan BLUe sebagai Kunci Modernisasi Transportasi Darat

Perubahan nomenklatur ini tidak hanya berlaku untuk Gubernur, tetapi juga mencakup anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mewakili daerah khusus tersebut.

Dalam pertimbangan undang-undang ini, disebutkan bahwa jabatan Kepala Daerah dan anggota Dewan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta perlu disesuaikan agar merujuk pada Provinsi DKJ. Langkah ini menjadi konsekuensi dari proses pemindahan Ibu Kota Negara yang masih menunggu penetapan Keputusan Presiden.

“Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara akan ditetapkan kemudian,” tulis ketetapan tersebut.

Dengan pengesahan ini, pemerintah menegaskan langkah strategis menuju perubahan administratif dan politik dalam persiapan pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.

Baca Juga : Jubir Istana Klarifikasi Penggunaan Diksi “Rakyat Jelata” yang Picu Kritik

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari HumasRI.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya 

Tags: Daerah Khusus JakartaDKJJakartaPresiden Prabowo Subianto
Share5Tweet3SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?