Retail
No Result
View All Result
Rabu, September 17, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Prolegnas Harus Jawab Tantangan Zaman

by admin humasri
14 Maret 2021
in Dpr.go.id
3 0
0
Prolegnas Harus Jawab Tantangan Zaman

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Anggota Baleg DPR RI Riezky Aprilia yang mewakili Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan pandangan fraksinya kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat Rapat Pengambilan Keputusan Prolegnas Prioritas tahun ini oleh Baleg DPR RI dengan DPD dan Kemenkumham di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021). Foto: Runi/Man

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021 telah disepakati dengan jumlah 32 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas dan direalisasikan menjadi Undang-Undang (UU). Para Fraksi yang ada di Baleg DPR menyuarakan agar produk perundang-undangan yang dihasilkan dari Prolegnas kali ini tetap kontekstual menjawab tantangan zaman.

Anggota Baleg DPR RI Riezky Aprilia yang mewakili Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan pandangan fraksinya dimana tujuan Prolegnas harus berdasarkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945  yang secara terang menyebutkan bahwa tujuan negara melindungi dan menyejahterakan kehidupan masyarakat.

“Untuk itu Prolegnas tidak hanya mendukung kerja pemerintah, tapi juga harus dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sesuai dengan tuntutan reformasi,” ujarnya saat Rapat Pengambilan Keputusan Prolegnas Prioritas tahun ini oleh Baleg DPR RI dengan DPD dan Kemenkumham di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Selain itu Riezky berpesan agar pembentukan UU yang baru dalam Prolegnas harus melihat dinamika perkembangan zaman. Fraksi PDI-Perjuangan mendorong sebaiknya penetapan dan pembahasan RUU tidak hanya mengejar kuantitas, namun harus fokus menyasar kebutuhan seluruh masyarakat tanpa melihat golongan tertentu.

Terkait keputusan mencabut revisi UU Pemilu dari Prolegnas tahun ini, Riezky menyebutkan bahwa Fraksi PDI-Perjuangan mengapresiasi keputusan tersebut. Sementara itu Fraksi Partai Demokrat yang diwakili Anggota Baleg DPR RI Santoso menyampaikan bahwa pihaknya berharap revisi UU Pemilu masih dapat dibahas dalam Prolegnas kali ini.

Lebih lanjut Santoso menyebutkan Prolegnas tahun ini harus realistis mengingat waktu masa sidang punya waktu sekitar 9 bulan. “Maka Prolegnas Prioritas Tahun 2021 tidak hanya fokus pada kuantitas, tapi kualitas RUU itu sendiri,” tandas politisi dapil DKI Jakarta III itu.

Santoso menyampaikan bahwa fraksinya mendorong agar pembahasan RUU dalam Prolegnas ke depannya agar dapat membuka ruang diskusi dengan masyarakat luas. Di sisi lain, Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari berharap Prolegnas Prioritas Tahun 2021 bisa segera ditetapkan di Paripurna.

Supaya lembaga DPR RI dapat segera menjalankan tugas legislasinya dan menghasilkan produk perundang-undangan yang dibutuhkan masyarakat. “RUU ini kebutuhan rakyat dan dinantikan. Jika dapat segera dibahas maka harapan masyarakat dapat terpenuhi,” tandas politisi Partai NasDem itu. (ah/sf)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share3Tweet2SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?