JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membacakan putusan etik terhadap lima anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11/2025). Kelima anggota tersebut adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.
Hasil dari Putusan MKD Sahroni Nafa Eko ini bervariasi, mulai dari dinyatakan tidak melanggar etik hingga dikenai sanksi penonaktifan tanpa hak keuangan.
Tiga anggota DPR terbukti melanggar kode etik DPR dan dikenai sanksi penonaktifan. Selama masa nonaktif, mereka tidak akan mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.
1. Ahmad Sahroni
- Kasus: Penggunaan diksi tidak pantas (“tolol”) di hadapan publik saat menanggapi wacana pembubaran DPR.
- Pelanggaran: Terbukti melanggar kode etik karena memilih kalimat yang tidak pantas dan bijaksana.
- Sanksi: Nonaktif selama 6 bulan. (Hukuman terberat)
2. Eko Patrio
- Kasus: Aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI dan unggahan video parodi yang terkesan defensif saat membalas kritik publik.
- Pelanggaran: Terbukti melanggar kode etik karena reaksi parodi yang kurang tepat dan bersifat defensif, meskipun MKD menilai jogetnya bukan merespons kenaikan gaji.
- Sanksi: Nonaktif selama 4 bulan.
3. Nafa Urbach
- Kasus: Pernyataan mengenai tunjangan rumah jabatan Rp 50 juta yang dinilai tidak peka (hedon dan tamak) terhadap kondisi publik.
- Pelanggaran: Terbukti melanggar kode etik. MKD mengingatkan Nafa harus lebih peka terhadap sensitivitas publik saat menyampaikan pendapat di muka umum.
- Sanksi: Nonaktif selama 3 bulan.
Dua Anggota Dinyatakan Bebas dan Aktif Kembali
Dua anggota dewan dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI, serta dipulihkan nama baik dan kedudukannya.
1. Adies Kadir
- Kasus: Pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan memicu reaksi publik.
- Putusan: Tidak terbukti melanggar kode etik. MKD menilai Adies sudah meralat pernyataannya dan tidak memiliki niat buruk.
- Peringatan: MKD mengingatkan Adies untuk lebih hati-hati dan cermat dalam menyampaikan informasi yang bersifat teknis kepada media.
2. Uya Kuya
- Kasus: Aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI.
- Putusan: Tidak terbukti melanggar kode etik. MKD menilai Uya Kuya adalah korban berita bohong dari video lama yang disunting dan disebarkan ulang.
- Status: Dianggap sebagai korban pemberitaan bohong dan aktif kembali.
Putusan MKD Sahroni Nafa Eko ini menandai babak akhir dari serangkaian kasus etik yang sempat memicu kemarahan publik.
