Retail
No Result
View All Result
Kamis, November 6, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Putusan Lengkap MKD: Sahroni, Nafa, Eko Dinonaktifkan

by Salma Hasna
6 November 2025
in Beranda, news
1 0
0
Putusan MKD Sahroni Nafa Eko: Ini Sanksi Nonaktif & Bebas Etik

Putusan MKD Sahroni Nafa Eko: Ini Sanksi Nonaktif & Bebas Etik

JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membacakan putusan etik terhadap lima anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11/2025). Kelima anggota tersebut adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.

Hasil dari Putusan MKD Sahroni Nafa Eko ini bervariasi, mulai dari dinyatakan tidak melanggar etik hingga dikenai sanksi penonaktifan tanpa hak keuangan.

YOU MAY ALSO LIKE

Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen Belum Merata: Fenomena ‘Trickle Down Effect’ yang Gagal

Presiden Prabowo dan PM Selandia Baru Kuatkan Kerja Sama Ekonomi di Sela KTT APEC 2025

RESMI! Ponorogo dan Malang Tambah Daftar Kota Kreatif UNESCO Indonesia

KTT APEC 2025: Presiden Prabowo Disambut Hangat Presiden Korsel di Gyeongju

Tiga anggota DPR terbukti melanggar kode etik DPR dan dikenai sanksi penonaktifan. Selama masa nonaktif, mereka tidak akan mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.

1. Ahmad Sahroni

  • Kasus: Penggunaan diksi tidak pantas (“tolol”) di hadapan publik saat menanggapi wacana pembubaran DPR.
  • Pelanggaran: Terbukti melanggar kode etik karena memilih kalimat yang tidak pantas dan bijaksana.
  • Sanksi: Nonaktif selama 6 bulan. (Hukuman terberat)

2. Eko Patrio

  • Kasus: Aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI dan unggahan video parodi yang terkesan defensif saat membalas kritik publik.
  • Pelanggaran: Terbukti melanggar kode etik karena reaksi parodi yang kurang tepat dan bersifat defensif, meskipun MKD menilai jogetnya bukan merespons kenaikan gaji.
  • Sanksi: Nonaktif selama 4 bulan.

3. Nafa Urbach

  • Kasus: Pernyataan mengenai tunjangan rumah jabatan Rp 50 juta yang dinilai tidak peka (hedon dan tamak) terhadap kondisi publik.
  • Pelanggaran: Terbukti melanggar kode etik. MKD mengingatkan Nafa harus lebih peka terhadap sensitivitas publik saat menyampaikan pendapat di muka umum.
  • Sanksi: Nonaktif selama 3 bulan.

Dua Anggota Dinyatakan Bebas dan Aktif Kembali

Dua anggota dewan dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI, serta dipulihkan nama baik dan kedudukannya.

1. Adies Kadir

  • Kasus: Pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan memicu reaksi publik.
  • Putusan: Tidak terbukti melanggar kode etik. MKD menilai Adies sudah meralat pernyataannya dan tidak memiliki niat buruk.
  • Peringatan: MKD mengingatkan Adies untuk lebih hati-hati dan cermat dalam menyampaikan informasi yang bersifat teknis kepada media.

2. Uya Kuya

  • Kasus: Aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI.
  • Putusan: Tidak terbukti melanggar kode etik. MKD menilai Uya Kuya adalah korban berita bohong dari video lama yang disunting dan disebarkan ulang.
  • Status: Dianggap sebagai korban pemberitaan bohong dan aktif kembali.

Putusan MKD Sahroni Nafa Eko ini menandai babak akhir dari serangkaian kasus etik yang sempat memicu kemarahan publik.

Tags: DPRDPR RIMKD DPR RIPutusan MKD Sahroni Nafa Eko
Share1Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?