Retail
No Result
View All Result
Rabu, September 10, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Rincian Besaran Gaji ke-13 Tahun 2023 yang Cair Juni Ini, Mulai Golongan I Sampai IV

by admin humasri
12 Mei 2023
in Berita Nasional
2 0
0
Rincian Besaran Gaji ke-13 Tahun 2023 yang Cair Juni Ini, Mulai Golongan I Sampai IV

YOU MAY ALSO LIKE

Prabowo Lantik Deretan Menteri Baru dan Resmi Sahkan Kementerian Haji dan Umrah

NFA dan BMKG Sinergikan Data Pangan dan Iklim untuk Perkuat Ketahanan Nasional

Indonesia Resmi Miliki Kementerian Haji dan Umrah, Apa Tugas dan Fungsinya?

Dirjen Hubdat Tekankan BLUe sebagai Kunci Modernisasi Transportasi Darat

HumasRI – Inilah nominal gaji ke-13 tahun 2023 untuk PNS, TNI dan Polri, dan pensiunan! Gaji ke-13 cair Juni 2023, mulai golongan I sampai IV.

Menjelang tahun ajaran baru 2023 para ASN biasanya akan mendapatkan gaji ke-13, untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak.

Melansir laman Kemenkeu, kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.

Kebijakan ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.

Lantas, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2023?

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Segini Besaran yang Didapat Sesuai Golongan Disertai Tunjangannya

Ia mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

“Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023,” kata Iswinarto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.

Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak. Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Komponen Gaji ke-13

Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50 persen tunjangan kinerja.

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.

Besaran Gaji ke-13

Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Baca Juga: Presiden Jokowi Gelar Jamuan Santap Malam bagi Para Pemimpin ASEAN

Tags: APBNGaji ke-13 Tahun 2023MenkeuPNS TNIS dan PolriTHR
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?