Retail
No Result
View All Result
Minggu, Desember 14, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

RUU Praktik Psikologi Akan Tegas Terhadap Psikolog Asing di Indonesia

by admin
3 April 2021
in Dpr.go.id
12 0
0
RUU Praktik Psikologi Akan Tegas Terhadap Psikolog Asing di Indonesia

YOU MAY ALSO LIKE

DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Revisi UU IKN Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

DPR Terima Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp 288 Miliar

Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Foto: Azka/nvl

 

Anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari meminta kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk memiliki pengaturan yang jelas dan tegas bagi psikolog asing yang akan membuka praktik di Indonesia. Hal ini menjadi pembahasan terkait pendalaman substansi RUU tentang Praktik Psikologi yang saat ini sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

 

“Hari ini terkait dengan psikolog asing, bagaimanakah proses teknis uji kompetensi terhadap mereka? Kemudian bagaimana ketika mereka tinggal lebih lama lalu mereka memperpanjang surat ijin prakteknya yang sesuai ada di Indonesia? Bagaimana proses riil pembiayaan pembayaran uji kompetensi sertifikasi dan sebagainya yang terjadi sebagai administrasi?” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

 

Dalam paparannya, Desy menjelaskan saat ini di dalam RUU tentang Praktik Psikologi, psikolog asing yang ingin membuka praktiknya di Indonesia harus lolos melalui uji bahasa dan uji budaya. Dimana, saat ini belum ada tools atau alat psikologi yang memang bisa menilai dan menggambarkan adanya kemampuan dalam berbudaya.

 

Politisi Fraksi PAN ini juga menginginkan dengan hadirnya RUU tentang Praktik Psikologi agar dapat memberikan perlindungan terhadap profesi psikologi yang setara dengan profesi lain, maju bersama dengan bersatu, dan tidak berdiri sendiri.

 

“Sedih banget kalau psikolog terpecah-pecah. Dengan adanya undang-undang ini kita ingin bersatu, kita ingin yang kita lawan adalah bagaimana persaingan dengan psikolog luar yang sekarang bisa hadir di sini dan meninggikan sertifikasi. Saya tidak ingin menghadirkan konflik tapi saya ingin mencari solusi,” paparnya.

 

Adapun substansi yang perlu diatur dalam undang-undang terkait praktik psikologi yaitu undang-undang ini ditunjukkan kepada individu atau lembaga yang menjalankan praktik psikologi, dan undang-undang ini mengatur lulusan psikologi apabila ingin menjalankan praktik psikologi.

 

Diketahui dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja RUU tentang Praktik Psikologi, Komisi X DPR RI menghadirkan Pengurus Asosiasi Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Psikologi, Lembaga Sertifikasi Profesi Psikologi Indonesia, Ikatan Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia, dan Indonesia Career Center Network. (fit/es)

Tags: DEWAN PERWAKILAN RAKYATREPUBLIK INDONESIA
Share13Tweet8SendShareShare2

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?