Retail
No Result
View All Result
Selasa, September 30, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Sah! Jokowi Teken Undang-Undang Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan

by Salma Hasna
5 Juli 2024
in Beranda, Pemerintah
6 0
0
Sah! Jokowi Teken Undang-Undang Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan

HumasRI.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), yang memungkinkan ibu melahirkan mendapatkan cuti hingga 6 bulan.

Salinan UU KIA tersebut telah diunggah di laman jdih.setneg.go.id. UU KIA ini bernomor 4 tahun 2024 dan ditandatangani Jokowi pada 2 Juni 2024.

YOU MAY ALSO LIKE

Kakorlantas Perintahkan Polantas Lebih Humanis Pasca Pembekuan Sirene dan Rotator

6 Juta Petani Tak Tebus Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Temukan Alasan Mengejutkan

Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama untuk Bill Gates, Apresiasi Kontribusi Luar Biasa di Bidang Kesehatan

Prabowo Bertemu PM Kanada, Perkuat Kerja Sama dan Jaga Stabilitas Global

Undang-undang ini mengatur bahwa ibu berhak mendapat cuti melahirkan paling sedikit 3 bulan pertama dan dapat diperpanjang hingga 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.

Hal itu diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA. Pasal itu berbunyi:

Ayat (3)

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sementara itu, ayat 4 mengatur bahwa cuti melahirkan itu wajib diberikan oleh pemberi kerja.

UU itu juga mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama.

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sementara itu, ayat 4 mengatur bahwa cuti melahirkan itu wajib diberikan oleh pemberi kerja.

UU itu juga mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama.

Pasal 5

(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Baca Juga : Jokowi Secara Resmi Membuka Pabrik Baterai EV Pertama di Indonesia

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari HumasRI.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya. 

 

Tags: ibu melahirkanJOKOWIUU KIA
Share7Tweet4SendShareShare1

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?