Retail
No Result
View All Result
Selasa, November 25, 2025
  • Login
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN
Publikasi Pemerintah Untuk Masyarakat
No Result
View All Result

Sat Reskrim Polres Bintan Proses Tersangka Dugaan Mafia Tanah

by admin
6 November 2021
in humas.polri.go.id, Tribratanews.go.id
2 0
0
Sat Reskrim Polres Bintan Proses Tersangka Dugaan Mafia Tanah

YOU MAY ALSO LIKE

Jokowi Tegas Dorong Profesionalitas Polisi Hadapi Kejahatan Transnasional!

Presiden Jokowi Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

Pelatihan MediaHUB 2023: Strategi Pengemasan Informasi Polri Perspektif Komunikasi

Membangun Hubungan Sehat dengan Media Massa Melalui Pelatihan MediaHub Polri

BINTAN – Sat Reskrim Polres melakukan penyidikan perkara dugaan mafia tanah yang terjadi dibeberapa wilayah di kabupaten Bintan, hal tersebut diungkapkan Kapolres Bintan AKBP TIDAR WULUNG DAHONO, S.H., S.I.K, M.H. saat Konferensi pers pada Jumat (5/11/2021).

Kapolres Bintan AKBP TIDAR WULUNG DAHONO, S.H., S.I.K, M.H. menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan mafia tanah tersebut berawal dari laporan saudari Supriati pada tanggal 14 Juli 2021, yang melaporkan bahwa merasa ditipu oleh 3 orang tersangka yaitu RP, CG, dan tersangka HP pada saat jual beli tanah, kasus tersebut berawal dari pelapor minta tolong kepada tersangka untuk menjual tanah milik pelapor, kemudian ketiga tersangka melakukan pengukuran tanah milik pelapor dan melaporkan  hanya sekitar 2Ha saja tanpa sepengetahuan pelapor, sedangkan sisa tanah tidak dilaporkan oleh tersangka kepada pelapor, setelah dilakukan pengurusan surat pelapor hanya menerima uang penjualan tanah tersebut seluas hampir 2Ha saja, padahal tanah milik pelapor seluas 2,672Ha.

Setelah dilakukan pembayaran ketiga tersangka menjual kembali kelebihan tanah milik pelapor tanpa sepengetahuan pelapor,   perbuatan para tersangka akhirnya diketahui oleh pelapor sehinga pelapor melaporkan ke Polres Bintan yang merasa dirugikan, saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selanjutnya laporan saudara Arifin pada bulan Agustus 2021 yang melaporkan bahwa lahan miliknya yang sudah memiliki surat berupa Surat Keterangan Tanah yang terletak di kampung Bukit Batu desa Bintan Buyu, yang mana diatas lahan milik pelapor telah dibuat kembali oleh Surat oleh tersangka SD, AK, MA, dan tersangka H yang merupakan salah perangkat Desa di kantor Desa Bintan Buyu.


Setelah terbitnya surat baru diatas lahan milik pelapor timbulah niat untuk menjual lahan tersebut dengan surat yang baru diterbitkan namun bukan atas nama pelapor, perbuatan para tersangka tersebut diketahui oleh pelapor sehingga pelapor membuat laporan ke Polres Bintan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bintan didapat alat bukti yang cukup bahwa perbuatan ke empat tersangka telah merugikan pelapor dan merugikan negara sehingga untuk Kepastian Hukum perbuatan tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Bintan dalam  Perkara Membuat Surat Palsu atau akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1),(2) KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pasal 264 KUHP Jo pasal 55 KUHP, Karena perbuatan tersangka memiliki peran masing-masing,

Selanjutnya laporan saudara Suriyanto tanggal 2 September 2021 ke polres Bintan, tentang adanya pembuatan surat tanah baru dilahan tanah miliknya padahal lahan tanah saudara Suriyanto tersebut sudah memiliki surat berupa Alashak sebanyak 2 surat dengan luas 2ha, kemudian pelapor mendapat informasi bahwa tanah miliknya sudah dijual oleh tersangka P dan J kepada saudara H.

Perbuatan korporasi yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka sampai kepada kepada desa Bintan Buyu berinisial S yang berperan menandatangani Surat yang dibuat oleh tsk J, dalam perkara tersebut sat Reskrim Polres Bintan menetapkan 8 orang tersangka termasuk Kepala desa Bintan Buyu, yang mana dalam melaksanakan aksinya masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda sesuai dengan perannya.

Saat ini kedelapan orang tersangka masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Bintan  yang diancam dengan pasal 263, 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, tutup Kapolres Bintan AKBP TIDAR WULUNG DAHONO, S.H., S.I.K, M.H.     

     

Tags: Polda Kepri
Share2Tweet1SendShareShare

Pencarian

No Result
View All Result
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Journalism

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • ISTANA
  • LEMBAGA TINGGI
  • JAGA INDONESIA
  • KEMENTERIAN

© 2020 - © Copyright humasRI Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?